Pemerintah Aceh Didesak Segera Selesaikan Konflik Agraria
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Muhammad Nur menjelaskan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Perpres itu sudah tersebut sejak 27 September 2018 lalu.
Pemerintah Aceh didesak untuk segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik agraria di Aceh. Terutama lahan yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang sudah berakhir izinnya.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Muhammad Nur menjelaskan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Perpres itu sudah tersebut sejak 27 September 2018 lalu, namun pemerintah Aceh belum melakukan langkah apapun menyikapi peraturan tersebut.
-
Kapan Kementan melakukan optimasi lahan rawa di Aceh Utara? Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, Kementan akan melakukan optimasi lahan rawa ini, baik pada lahan rawa yang non daerah irigasi (non-DIR) maupun lahan rawa yang sudah memiliki irigasi. "Kita bukan buka sawah baru lagi, tetapi mengoptimalkan lahan rawa yang sudah ada dengan Irigasi yang baik, pengolahan tanah yang lebih baik, dengan bibit yang benar sehingga IP bisa terdongkrak dan produksi meningkat," ujar Mentan Amran, Rabu (15/5).
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Bagaimana ciri khas bangunan Gedung Bank Indonesia di Aceh? Ciri khas bangunan ini yaitu terdapat 3 bagian gedung, bangunan induk berada di tengah lalu diapit oleh dua bangunan di sebelah kiri dan kanannya.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Dimana letak Rambat di dalam Rumoh Aceh? Rumah ini terdiri dari tiga sampai lima ruang dengan satu ruang utama yang disebut Rambat.
"Reforma agraria untuk penataan ulang struktur agraria yang timpang. Ini untuk mengurangi terjadi sengketa dan konflik agraria dari lahan HTI dan HGU masa izinnya sudah habis," katanya di Banda Aceh, Senin (11/3).
Menurutnya, ini penting dikelola dengan baik agar lahan HGU dan HTI yang sudah habis masa izinnya tidak terlantar. Potensi lahan objek reforma agraria di Aceh mencapai luas 370 ribu hektare, berasal dari HGU dan HTI habis izin.
"Kalau ditelantarkan bisa terjadi konflik dengan masyarakat. Itu belum termasuk wilayah konsesi tambang yang telah dicabut izin oleh Plt Gubernur Aceh," tukasnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Mustikal Syahputra mengatakan, konflik lahan antara masyarakat terjadi hampir di semua kabupaten. Terutama di lahan perkebunan sawit.
"Kondisi ini tentu harus segera disikapi oleh Pemerintah Aceh agar tidak menjadi permasalahan yang lebih besar lagi," jelasnya.
Dia mengungkapkan, peluang penyelesaian konflik melalui skema Reforma Agraria harus dilakukan secara serius. Tentunya pemerintah harus melibatkan semua pihak, mulai eksekutif, legislatif, akademisi, swasta dan masyarakat sipil.
Semangat reforma agraria ini, sebutnya, dapat direalisasikan secara utuh, tepat sasaran dan berkeadilan. Pemerintah Aceh harus segera mengambil langkah konkret dalam mengimplementasikan agenda reforma agraria di Aceh.
"Ini harus disinergikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit," ungkapnya.
Menurut Mustikal, langkah ini penting untuk disinergikan, banyak perusahaan sawit sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin. Surat Sekda Aceh Nomor 540/1112 tentang Tindaklanjut Sektor Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Serta Perkebunan Sawit tertanggal 24 Januari 2019, hendaknya diterjemahkan sebagai respon terhadap Inpres No8/2018 tersebut.
Sehingga semangat yang dibangun itu, sebutnya, bukan pada penerbitan izin baru tetapi menjadikan lahan bekas perusahaan yang telah habis izin ataupun terlantar sebagai objek Reforma Agraria.
Implementasi Reforma Agraria di Aceh juga harus menjadikan Kesepakatan Damai antara Pemerintah RI dan GAM (MoU Helsinski) sebagai salah satu rujukan dalam membuat kebijakan. Sehingga redistribusi lahan tidak hanya menyasar masyarakat miskin/petani gurem tetapi juga masyarakat terdampak konflik di Aceh.
"Semangat reforma agraria tidak diimplementasikan dengan pelepasan kawasan hutan untuk dibagikan kepada masyarakat secara umum, tetapi diberikan lahan itu kepada masyarakat miskin," imbuhnya.
Oleh karena itu, masyarakat sipil di Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengambil langkah-langkah konkret. Pemerintah segera membentuk secretariat bersama reforma agraria Aceh yang melibatkan semua komponen.
Termasuk menyelesaikan konflik agraria, terutama konflik antara masyarakat dengan pemegang HGU maupun IUPHHK-HTI, terutama HGU/HTI yang telah habis izin, akan habis izin maupun terlantar.
"Termasuk melanjutkan moratorium sawit dan menjadikan HGU/HTI yang telah habis izin, akan habis izin maupun terlantar sebagai areal yang dicadangkan sebagai objek Reforma Agraria di Aceh," tutupnya.
Baca juga:
Jokowi Bagikan Sertifikat di Pasar Minggu, Warga Histeris Minta Salaman
Jokowi Bakal Terus Lanjutkan Program Pembagian Sertifikat Tanah
Jokowi Minta Warga Tangerang Tagih Janji Menteri ATR Rampungkan Sertifikat di 2023
Debat Kedua Capres di Mata Netizen, Jokowi Disorot Salah Data, Prabowo Soal Unicorn
Tanggapan Prabowo Disebut Punya Lahan 340.000 hektare di Kaltim dan Aceh Tengah
Moeldoko: Tiap Satu Tahun Terjadi Penyusutan Lahan Pertanian 128 Ribu Hektar