Pengacara: SBY merasa tersiksa difitnah terus menerus
Pengacara: SBY merasa tersiksa difitnah terus menerus. Kuasa Hukum Ferdinan Hutahaean menjelaskan, kenapa SBY yang langsung membuat laporan ke Bareskrim Polri. Karena kliennya itu sudah geregetan dengan adanya fitnah terhadap dirinya dan keluarganya.
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2). Firman dilaporkan langsung oleh SBY sapaan akrabnya karena telah mencemarkan nama baik terhadap dirinya.
Kuasa Hukum Ferdinan Hutahaean menjelaskan, kenapa SBY yang langsung membuat laporan ke Bareskrim Polri. Karena kliennya itu sudah geregetan dengan adanya fitnah terhadap dirinya dan keluarganya.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang dilakukan Aira Yudhoyono bersama kakeknya, Susilo Bambang Yudhoyono? Mereka menikmati waktu bersama dengan penuh keasyikan, saling memperhatikan berbagai hal di sekitar mereka!
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
"Tadi malam kami diskusi dengan bapak sampai malam, terkait masalah ini. Dan sepertinya rasa-rasa beliau sudah tidak bisa menahan begitu banyak fitnah yang menyerang beliau dan keluarga selama ini," kata Ferdinan di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Meskipun sebenarnya bahwa tim dari kuasa hukum SBY sudah memberikan saran terhadap SBY agar perkara ini supaya diselesaikan tim kuasa saja. Tak perlu SBY langsung yang turun gunung.
"Akhirnya tadi malam kami sendiri masih berharap biarkan kami tim hukum yang menyelesaikan, tetapi beliau bilang sudah saatnya saya menghadapi semua fitnah ini karena beliau merasa tersiksa difitnah terus menerus secara tidak benar," ujarnya
"Jadi beliau memutuskan melakukan pelaporan sendiri. Itu dasar pertimbangannya kenapa beliau yang turun sendiri," tambahnya.
Selain itu, semestinya Firman jika ingin melakukan pembelaan terhadap kliennya itu tak boleh melakukan pencemaran nama baik terhadap orang lain.
"Wong membela klien masa memfitnah orang lain, membela klien kita mengerti cara membela klien tapi kan enggak boleh memfitnah," tandasnya.
Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono menyambangi Bareskrim Polri, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangannya untuk melaporkan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, Firman Wijaya terkait pencemaran nama baik terhadapnya.
Laporan dibuat SBY sapaan akrabnya ini tercatat dalam nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018. Selain mencemarkan nama baik, Firman dinilai SBY memfitnahnya.
"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP. Selebihnya saya serahkan kepada Tuhan maha kuasa Allah SWT," kata SBY usai membuat laporan di Kantor Bareskrim di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Firman dilaporkan dengan sangkaan melakukan dugaan tindak pidana memfitnah dan mencemarkan nama baik di depan publik. Perbuatan Firman dimaksud SBY baik melalui media elektronik maupun media online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 311 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga:
Pengacara SBY: Mirwan Amir tak pernah sebut orang besar dan intervensi
SBY resmi polisikan pengacara Firman Wijaya terkait pencemaran nama baik
Ekspresi SBY laporkan pengacara Setnov yang seret namanya di kasus e-KTP
Dokter Bimanesh Sutarjo usai diperiksa KPK
SBY sebut proyek e-KTP sudah dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan sistem & aturan
Didampingi Ani, SBY lapor Bareskrim namanya diseret-seret kasus e-KTP
SBY pernah curhat ke Jokowi diserang fitnah dalam Pilgub DKI 2017