Pengadilan Perintahkan Kompol Fahrizal Dimasukan ke RS karena Tembak Mati Adik Ipar
Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan dan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, dinyatakan terbukti membunuh adik iparnya, Jumingan (33). Namun hakim menyatakan terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, melainkan dimasukan ke rumah sakit jiwa.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan dan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, dinyatakan terbukti membunuh adik iparnya, Jumingan (33). Namun hakim menyatakan terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, melainkan dimasukan ke rumah sakit jiwa.
Putusan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi ini disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/2).
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Mengapa polisi meningkatkan patroli di wilayah Medan? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Apa cita-cita Kompol Syarif? "Memang bukan mimpi saya jadi polisi. (Mimpinya) jadi tentara," ungkapnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Fahrizal SIK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Pasal 338 KUHPidana, akan tetapi terdakwa tersebut tidak dapat dipidana," kata Richard membacakan putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Fahrizal dikeluarkan dari rumah tahanan. "Dua, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari dari rumah tahanan untuk dirawat di rumah sakit jiwa," sambung Richard.
Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan yang dibacakan Senin (21/1). Majelis hakim sependapat dengan JPU dan penasihat hukum terdakwa dengan menerapkan Pasal 44 KUHPidana dalam perkara ini. Pasal itu berbunyi:
"Tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal".
JPU dan penasihat hukum menyatakan menerima putusan majelis hakim. Penasihat hukum Fahrizal, Julisman, bahkan mengapresiasi putusan majelis hakim.
"Sejak awal pada eksepsi kami mengajukan bahwa terdakwa ini melakukan tindak pidana itu tidak sadar karena ada mengalami penyakit, juga terganggu jiwanya, seperti disampaikan majelis hakim tadi. Jadi kami mengapresiasi putusan hakim karena telah sesuai dengan fakta persidangan," ucap Julisman.
Selanjutnya, kata Julisman, pihaknya akan meminta salinan putusan untuk mengeluarkan Fahrizal dari Rumah Tahanan Polda Sumut, tempat penahanannya selama ini. Dia akan dibawa ke RS Jiwa M Ildrem, Medan.
Seperti diberitakan, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu (4/4) malam. Setelah melepaskan 6 tembakan yang tidak beruntun, dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
Selama di pengadilan, Fahrizal tidak merespons ajakan komunikasi dari wartawan. Namun, dia beberapa kali terlihat seperti menggunakan smartphone. Pada akhirnya, majelis hakim menyatakan dia mengalami gangguan jiwa.
Baca juga:
Kompol Fahrizal Dituntut Bersalah Tembak Mati Adik Ipar
Eksepsi ditolak, Kompol Fahrizal tetap diadili dalam kasus pembunuhan adik ipar
Tembak mati adik ipar, Kompol Fahrizal disebut alami gangguan jiwa sejak 2014
Diperiksa polwan, Kompol Fahrizal malah telanjang
Indikasi alami gangguan jiwa dialami Kompol Fahrizal sejak dinas di Polda Sumut
Observasi Kompol Fahrizal di Rumah Sakit Jiwa diperpanjang