Pengendara Tak Memakai Masker Mendominasi Pelanggaran Sepekan PSBB di Depok
PSBB Depok mulai diterapkan Rabu (15/4). Hari pertama diterapkan, banyak warga yang melanggar. Petugas pun menyetop dan memberikan masker pada pengendara yang tidak menggunakan.
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah sepekan berlangsung di Kota Depok, Jawa Barat. Namun dalam praktik di lapangan masih banyak ditemukan warga yang melanggar aturan tersebut. Mulai dari warga yang berkerumun hingga pengendara yang tak patuh aturan.
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok mencatat lebih dari 3.300 warga melanggar aturan PSBB di jalan raya selama sepekan. Mayoritas dari mereka keluar rumah tanpa menggunakan masker. Padahal sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 22 tahun 2020 seluruh warga yang keluar rumah wajib menggunakan masker.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Siapa yang melakukan blusukan ke Pasar Depok? Dalam rangka memperingati Tahun Baru Jawa atau Satu Suro, Mangkunegara X melakukan kegiatan blusukan ke berbagai tempat.
"Jumlah pelanggar yang kami catat sudah lebih dari 3.300 orang dengan berbagai jenis pelanggaran," kata Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Sutomo, Selasa (21/4).
PSBB Depok mulai diterapkan Rabu (15/4). Hari pertama diterapkan, banyak warga yang melanggar. Petugas pun menyetop dan memberikan masker pada pengendara yang tidak menggunakan. "Pengendara yang melanggar rata-rata paling banyak tidak menggunakan masker tersebar di 20 titik check point kendaraan," bebernya.
Sutomo menyebutkan, jumlah pelanggar tanpa masker sebanyak 1.500 orang. Pengendara yang berboncengan sebanyak 1.100 pelanggar.
"Sisanya roda empat yang tidak patuh terhadap aturan jarak duduk," tambahnya.
Kepada petugas warga mengaku terpaksa keluar rumah untuk mencari keperluan. Mulai dari membeli makan hingga belanja kebutuhan harian.
"Sebagian juga adalah karyawan yang masih bekerja," ucapnya.
Wilayah yang paling tinggi tingkat pelanggaran ada di Cimanggis. Untuk seluruh Depok terdapat 20 titik cek point. "Kita imbau kepada masyarakat selama masih pandemi virus Corona menaati peraturan yang telah dibuat pemerintah terkait PSBB selama 14 hari, terutama wajib menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara bermotor," tutupnya.
Baca juga:
Luhut Sebut Larangan Mudik Berlaku untuk Warga Jabodetabek, Wilayah PSBB & Zona Merah
Nasabah Pegadaian Melonjak Selama Pandemi Covid-19
4.494 Personel Gabungan Disiagakan di 97 Cek Poin PSBB Bandung Raya
Begini Suasana Arus Lalu Lintas Jakarta di Hari ke-11 PSBB
Biasa Ramai Pengunjung, Begini Suasana RPTRA Amir Hamzah yang Ditutup
Cara Unik Bikin Kapok Pelanggar Cegah Corona di Berbagai Daerah