Penjelasan Wali Kota Depok terkait panggilan Ombudsman
Penjelasan Wali Kota Depok terkait panggilan Ombudsman. Idris menegaskan, sejak pemanggilan pertama hingga saat ini selalu bersikap kooperatif. Karena menurutnya ini kasus perdata.
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad membantah jika mangkir dari pemanggilan Ombudsman terkait kasus penyerobotan tanah. Dalam kasus tersebut, Idris mengaku telah memberikan kuasa kepada Sekda dan juga Kabag Hukum guna menyelesaikan masalah tersebut.
"Yang disebut mangkir jika saya mengabaikan pemanggilan. Kemudian kalau saya tidak menjelaskan, saya mengabaikan surat itu baru dinamakan mangkir," kata Idris, Rabu (15/11).
Idris menegaskan, sejak pemanggilan pertama hingga saat ini selalu bersikap kooperatif. Karena menurutnya ini kasus perdata.
"Kami sudah jelaskan permasalahannya pada pemanggilan pertama. Kemudian dijelaskan kembali pada pemanggilan kedua. Saya berhalangan hadir karena saat itu sedang berada di Jepang dan memberikan kuasa kepada Sekda, Kabag Bagian Hukum, dan Satpol PP," ujar Idris.
Dia mengatakan, sebelumnya kasus tersebut sudah dimediasi antara pemilik lahan pemilik ruko dan penjual pertama dari lahan ini. "Saya minta pihak BPN ikut melakukan pengukuran kembali terhadap lahan tersebut. Sebelumnya kita memang sudah cek, jadi tidak benar kalau luasnya mencapai 200 meter persegi. Yang benar adalah 1,9 meter," kata Idris.
Menurutnya jangan sampai masalah perdata tersebut menimbulkan kericuhan hal lainnya. "Jika ini kelalaian dari pihak ruko pemilik lahan yang pertama, saya minta BPN untuk ukur ulang, berapa rupiah yang dirugikan," tukasnya.
Idris juga meyakini dalam menghadapi masalah tersebut, pihaknya telah berkonsultasi dengan pakar-pakar hukum. "Saya konsultasi juga ke pakar hukum. Kalau pemanggilan paksa kan jika ada pengabaian. Sekarang pertanyaaannya siapa yang mengabaikan, apakah ada pengabaian? Silakan dicek dan diliat dokumennya. Jika ada pengabaian, ya kita siap," tandasnya.
Sebelumnya kasus penyerobotan tanah sudah dilaporkan kepada Ombudsman sejak 2015. Setelah dilakukan investigasi oleh Ombudsman, pihaknya menemukan bahwa laporan tersebut benar dan meminta Wali Kota Depok untuk segera mengurusnya.
Kasus ini merupakan kasus kecil. Tanah seorang warga yang diserobot oleh tetangganya hanya seluas 200 meter. Kemudian tanah tersebut digunakan untuk membangun sebuah bangunan rumah.
Sementara itu, Ketua LSM KAPOK, Kasno menuturkan apa yang dilontarkan Adrianus Meliala tidak sesuai fakta di lapangan. Bahkan menurutnya, pernyataan tersebut cenderung palsu.
Dia menjelaskan bahwa terkait sengketa lahan atau tanah antara Bapak H. Faiz dan Bapak Laksamana Edison Silalahi, hanya seluas urang lebih 1,9 M2 (kurang dari 2 M2).
"Patut diduga Komisioner Ombudsman membuat pernyataan lahan atau tanah yang disengketakan mencapai luas kurang lebih 200 M2, pernyataan tersebut tentunya tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sama halnya membuat pernyataan palsu," katanya.
Dia meyakini bahwa institusi kepolisian obyektif dan realistis serta tidak akan gegabah menjalankan tupoksinya. Dan dia meyakini bahwa polisi tidak akan memanggil paksa Walikota Depok. Kasno berpendapat, apa yang diucapkan Adrianus patut diduga ada kesan pemaksaan keinginan pribadinya.
Hal ini kata dia bisa berdampak pada jatuhnya wibawa Wali Kota Depok. "Jikalau ada perbedaan sudut pandang secara pribadi apapun bentuknya sebaiknya jangan mengkait-kaitkan antar lembaga seperti ini, sehingga terlihat tidak baik di mata publik," kata dia.
Lebih lanjut, dia mengimbau pada Adrianus untuk mencabut pernyataanya terkait sengketa lahan yang seluas kurang lebih 200 M2. Padahal faktanya sengketa lahan tersebut hanya seluas kurang lebih 1,9 M2.
"Jika pernyataan tersebut tidak segera dicabut oleh Bapak Adrianus, maka saya beserta beberapa elemen masyarakat akan mengambil langkah hukum atas dugaan membuat pernyataan atau keterangan palsu," pungkasnya.
Baca juga:
Komentar Ombudsman soal penerbitan SPDP dua Pimpinan KPK
Usai mengadu ke Ombudsman, Saidibot lolos tes CPNS Kemenkeu
Bantah dapat upeti dari PKL Tanah Abang, Satpol PP tuding itu kerjaan preman
Cerita menarik akun GO-PAY Komisioner Ombudsman sempat terblokir
Ombudsman apresiasi ketegasan Pemprov DKI dalam kasus Debora
Ombudsman sebut perekrutan CPNS Kemenkeu membingungkan
DPR sebut KPK digabung Ombudsman jika publik sudah dipercaya publik
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Kapan Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Kapan OJK melakukan rapat Dewan Komisioner Bulanan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang dialami oleh driver ojol di Cimanggis, Depok? Nasib kurang beruntung dialami seorang pengemudi ojek online (ojol) di Cimanggis, Depok. Driver Ojol Dapat Order Fiktif Ratusan Ribu Rupiah di Depok, Reaksi Warga Luar Biasa Langsung Patungan Bayar Pesanan Dia mendapat orderan fiktif sejumlah lebih dari Rp250 ribu.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.