Pergi Sekeluarga, Anak Bos Roti Penganiaya Karyawan 'Kabur' ke Sukabumi Karena Takut
Terduga penganiaya berinisial GSH terhadap karyawan toko roti berinisial DAD berada di Sukabumi, Jawa Barat
Terduga penganiaya berinisial GSH terhadap karyawan toko roti berinisial DAD berada di Sukabumi, Jawa Barat karena takut. Pelaku Bersama keluarga ke Sukabumi untuk menenangkan diri dan merasa terancam bila tetap di Jakarta.
"Mereka (keluarga) ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor (GSH), karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan, mereka merasa terancam, kalau mereka masih berada di rumahnya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly Nicolas di Mapolres Metro Jaktim, Senin (16/12).
- Tak cuma Kursi, Anak Pemilik Toko Roti di Jaktim juga Lempar Patung Batu, Meja hingga Loyang ke Pegawai
- Masih Berseragam Lengkap, Polisi ini Jualan Roti Bakar di Pinggir Jalan Alasannya Menyentuh Hati
- Mencicipi Roti Sele Samahani Jajanan Sederhana Khas Aceh, Dibuat tanpa Pengawet Laku Ribuan Porsi per Hari
- Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim
Menurut dia, pihaknya mengetahui keberadaan terduga pelaku di Sukabumi berdasarkan keterangan dari orang tua terduga pelaku.
"Surat panggilan kepada saudara terlapor karena status sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sehingga, kita mengirimkan surat dan ternyata oleh orang tuanya menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan sedang berada di Hotel Anugrah, Sukabumi," ucapnya.
Setelah mengetahui keberadaan korban di Sukabumi, tim Polda Metro Jaya dan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur mendatangi terduga pelaku.
"Jadi, di sanalah karena penyidik berkomunikasi untuk melaksanakan proses-proses penyidikan yang ada. Selanjutnya, atas permintaan dari keluarga, penyidik menjemput keluarga dan bersama saudara terlapor di Hotel Anugerah, Sukabumi pada Senin dini hari," ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) yang berlaku dalam proses penyidikan, proses penegakan hukum.
Nicolas menuturkan, kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024 dan korban (pelapor) DAD melaporkan kasus itu pada 18 Oktober 2024.
"Kami sampaikan bahwa proses tersebut, waktu dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan, tapi kasus pidana umum. Dengan demikian kami dari penyidik melakukan tahapan-tahapan dalam proses penengakan hukum," katanya.
Aparat kepolisian pun telah meminta keterangan para saksi, termasuk terlapor GSH untuk mengklarifikasi peristiwa penganiayaan itu.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana mengatakan peristiwa itu berawal ketika terduga pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun korban menolaknya karena bukan pekerjaannya.
"Awalnya terlapor (terduga pelaku) minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya, " ucap Lina, Sabtu (14/12).
Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek dan bahu korban.
Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial X oleh akun @OmJ_JeNggot, di dalam unggahan tersebut terlihat seorang pria melakukan penganiayaan terhadap karyawan sebuah toko roti.
"Seorang bos roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah bahkan bos tersebut sampai melempar pegawainya dengan kursi," tulis akun tersebut.