Periksa Dokter RS Rosela, KPK Konfirmasi Aturan Napi ke Luar Berobat
Periksa Dokter RS Rosela, KPK Konfirmasi Aturan Napi Keluar Berobat. Plh Kepala Biro Humas, Chrystelina G Sitompul mengatakan, keterangan saksi untuk mengetahui aturan yang harus dipenuhi narapidana sebelum berobat ke luar Lapas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang dokter dari Rumah Sakit Rosela, Karawang. Dokter Fuisal Muliono Tjandra dimintai keterangan dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin yang menjerat mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
Plh Kepala Biro Humas, Chrystelina G Sitompul mengatakan, keterangan saksi untuk mengetahui aturan yang harus dipenuhi narapidana sebelum berobat ke luar Lapas.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
"KPK mengonfirmasi pengetahuan bagaimana narapidana bisa berobat keluar dari lembaga pemasyarakatan," ucap dia Jumat malam (8/11).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
Selain Wahid, KPK juga menjerat mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan almarhum Fuad Amin.
Penetapan tersangka terhadap mereka merupakan pengembangan perkara kasus suap yang sama yang lebih dahulu menjerat Wahid Husein. Kasus tersebut bermula dari OTT terhadap Wahid Husein.
Wawan Beri Suap ke Banyak Pihak
Dalam kasus ini, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy. Sementara kepada Wahid Husein, Wawan diduga memberi Rp 75 juta. Selain itu, Wahid Husein juga diduga menerima gratifikasi berupa dua buah mobil mewah dari warga binaan.
Sedangkan terhadap Rahadian, KPK menjeratnya lantaran menyuap Wahid Husein. Rahadian merupakan Dirut PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai mitra koperasi dan kerja sama pembinaan warga binaan.
Rahadian diduga diminta Wahid untuk membeli mobil Wahid senilai Rp 200 juta. Tak hanya itu, Rahadian juga bersedia membelikan mobil baru untuk Wahid senilai Rp 500 juta.
Saat mobil tiba, Rahadian disebut meminta Wahid membayar cicilan Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid menolak sehingga Rahadian membayar cicilan itu.
Terkait dengan tersangka Fuad Amin lantaran sudah meninggal, maka proses penyidikannya dihentikan.Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 6 orang dan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Trion Exceed hitam dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar hitam. Selain mobil, tim mengamankan uang sebesar Rp 280 juta dan USD1.410.
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan 4 tersangka, dari unsur Kepala Lapas, staf Lapas dan dua Narapidana kasus korupsi dan pidana umum. Empat orang tersangka tersebut telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Jawa Barat.
(mdk/eko)