PN Jaksel Tolak Gugatan Orang Tua Korban Pelecehan yang Minta JIS Ditutup
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang dilayangkan orangtua korban pelecehan seksual di Jakarta Intercultural School (dulu Jakarta International School). Hal itu disampaikan Hakim tunggal, Lenny Wati Mulasimadhi dalam sidang beragendakan putusan sela, Selasa (23/7).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang dilayangkan orangtua korban pelecehan seksual di Jakarta Intercultural School (dulu Jakarta International School). Hal itu disampaikan Hakim tunggal, Lenny Wati Mulasimadhi dalam sidang beragendakan putusan sela, Selasa (23/7).
Korban pelecehan seksual JIS menggugat pelaku yang sudah di proses hukum, JIS , PT. ISS, dan pihak yang merekrut petugas kebersihan JIS serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
Dalam putusan sela, Lenny Wati Mulasimadhi menolak gugatan penutupan JIS secara permanen karena tidak memiliki kewenangan. Seharusnya gugatan dilakukan di PTUN.
"Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1-10. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara nomor 704 dan membebankan biaya perkara sebesar Rp4 juta. Dalam hal ini (majelis hakim) mengabulkan eksepsi kompetensi tergugat," kata dia.
Terpisah Kuasa hukum ibu MAK, Ibnu Setyo Hastomo, menyayangkan sikap majelis hakim yang hanya mengambil segelintir dari petitum yakni mengenai penutupan JIS.
"Padahal esensi dari gugatan tidak di situ. Adalah keadilan ganti kerugian terkait sudah terbuktinya tindakan pidana seksual ke klien kami," ujar dia.
Ibnu membeberkan materi pokok gugatan menyatakan para tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum, karena sudah terjadi tindak pidana seksual di tempat JIS,
Selanjutnya meminta membayar kerugian immateriil materiil senilai Rp 1.7 triliun. Kemudian, meminta majelis hakim untuk memerintahkan kepada institusi terkait menutup JIS.
Atas putusan itu, pengacara masih pikir-pikir mengajukan banding.
"Belum tentu, akan pertimbangkan dulu positif dan negatifnya bisa jadi ajukan gugatan baru, bisa jadi banding nanti,klien saya yang menentukan," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dapat Grasi dari Jokowi, Terpidana Pelecehan Seksual Siswa JIS Bebas
Aksi kepedulian untuk terpidana kasus JIS
Surat siksa untuk keluarga
Nestapa di balik penjara
Malaikat pencabut nyawa di Polda Metro Jaya
Hikayat Berita Acara Penyiksaan