Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa
Polisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Kepolisian Polda Bali buka suara dan menerangkan soal proses hukum dan kronologi kasus memelihara Landak Jawa yang membawa terdakwa I Nyoman Sukena hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, selama proses penyidikan kasus Landak Jawa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
"Ditreskrimsus Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka (Nyoman Sukena)," kata Kombes Jansen, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9) malam.
Ia menerangkan, untuk kronologisnya awalnya berdasarkan laporan masyarakat, pada Hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan pemeriksaan di rumah Sukena yang menyimpan dan memiliki dan memelihara satwa liar Landak Jawa yang dilindungi, dengan lokasi di Banjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
"Dan berhasil menemukan barang bukti empat ekor Landak Jawa," imbuhnya.
Kemudian, pada Selasa tanggal 5 Maret 2024, dilakukan gelar perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan, dan penyitaan barang bukti dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/Polda Bali tanggal 5 Maret 2024 dengan Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Denpasar, tanggal 19 Maret 2024.
"Pada Hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dengan tembusan pelapor dan terlapor (Nyoman Sukena)," jelasnya.
Selanjutnya, pada Hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 dilaksanakan proses gelar perkara terhadap Nyoman Sukena, lalu ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dilengkapi dengan surat penetapan tersangka Nomor : S. Tap/S-4/18/III/2024/DITKRIMSUS/Polda Bali, tanggal 21 Maret 2024 dan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejati Bali dengan tembusan pelapor dan tersangka.
Kemudian, dikirimkan surat panggilan kepada tersangka Nyoman Sukena dan dilakukan berita acara pemeriksaan pada Selasa tanggal 26 Maret 2024. Lalu, pada Kamis tanggal 20 Juni 2024 dilaksanakan pengiriman berkas perkara atau tahap I kepada Kejati Bali dan pada tanggal 27 Juni 2024 dan dikeluarkan P-21 oleh Kejati Bali.
"Dan selama proses penyidikan Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Selanjutnya pada Hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Kejati Bali dan saat ini sedang berproses sidang di PN Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.
Kemudian, kepada Nyoman Sukena pasal yang disangkakan ialah Pasal 21, Ayat (2), huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5, Tahun 1990 tentang KSDA-HE.
"Terkait kasus ini, kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) serta pihak terkait lainnya, karena tersangka terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai Undang-undang dilindungi dan tidak memiliki izin," ujarnya.
"Masyarakat yang dengan alasan etiket baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki izin dari instansi terkait yaitu BKSDA," ujar Kombes Jansen.
Landak Jawa akan Lepasliarkan
Empat ekor Landak Jawa yang dipelihara oleh terdakwa I Nyoman Sukena (38) akan dilakukan rehabilitasi dan observasi sebelum dilepasliarkan.
Sumarsono selaku Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengatakan, rehabilitasi akan dilakukan kepada empat ekor landak itu dan juga dilatih agar bisa mencari makam sendiri sebelum dilepas liarkan.
"Direhabilitasi dulu, diajari cari makan sendiri. Dilatih atau diasah lagi sifat liarnya.
Kalau lngsung dilepas tanpa dibekali kemampuan utk survive atau bertahan hidup sama dengan membunuh atau menyiksa satwa," kata Sumarsono, saat dikonfirmasi Jumat (13/9) malam.
Selain itu, pihaknya akan melakukan observasi dan juga rehabilitasi agar mengetahui perilaku empat ekor landak tersebut. Lewat observasi itu, apakah landak itu diketahui usianya terlalu tua atau tidak atau mengalami cacat atau tidak.
Kemudian, untuk diasah kembali ke sifat liarnya butuh waktu satu bulan hingga 12 bulan,"Belum bisa dipastika, antara 1 hingga 12 bulan. Nanti ada juga yang tidak bisa direhab, karena terlalu tua, cacat, dan lainnya. (Apakah ada yang cacat) masih diobservasi perilakunya," katanya.
Kemudian, setelah dilakukan rehabilitasi dan dilatih untuk mencari makan kemudian akan dilepas liarkan di hutan lindung atau hutan konservasi yang jauh dari lahan masyarakat.
"Biasa kami lepas di hutan lindung atau hutan konservasi, yang penting hutan milik negara dan tidak terlalu dekat dengan lahan masyarakat," jelasnya.
Pihaknya juga merespon, saat ditanya apakah terdakwa Sukena bisa mengajukan izin merawat empat ekor landak-nya. Seperti, izin yang dikeluarkan BKSDA Bali untuk izin penakaran burung Jalak Bali.
Sumarsono menyatakan, izin untuk itu bisa dikeluarkan oleh BKSDA Bali jika memenuhi syarat tetapi terkait syarat itu pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail.
"Bisa kalau memenuhi syarat. Prinsipnya harus punya sarpras (sarana-prasarana) yang memadai. Untuk lebih jelasnya (bisa ke BKSDA Bali di bagian satwa dilindungi)," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam tuntutannya menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38) yang terjerat kasus pemeliharaan Landak Jawa yang dilindungi.
Hal tersebut, dibacakan Jaksa Gede Gatot Hariawan saat membacakan dakwaan dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU dan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, yang dipimpin majelis hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, pada Jumat (13/9).
"Terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens rea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa," kata Jaksa Gatot.
"Membebaskan terdakwa dari Pasal 21, Ayat 2 huruf a juncto Pasal 42, Ayat 2 Undang-undang RI, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak Jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA," imbuhnya.