Polda Metro tegaskan tak ada kriminalisasi di kasus Alfian Tanjung
Ia menjelaskan, Alfian juga sudah berstatus terpidana bersalah dalam kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk itu, Argo menegaskan, tidak ada istilah kriminalisasi dalam kasus Ustaz Alfian Tanjung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono merespon hasil putusan sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Ustaz Alfian Tandjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan itu belum final.
"Berkaitan dengan vonis bebas Alfian Tanjung dapat dijelaskan bahwa dalam suatu perkara yang diajukan ke Persidangan maka putusan hakim ada yang vonis dihukum dan ada yang bebas. Seperti kasus Alfian Tanjung di PN Jakarta Pusat. Tetapi putusan itu belum final karena masih ada upaya kasasi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/5).
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kenapa Alas Roban dikenal angker? Terdapat dua cerita yang menjadi sumber keangkeran Alas Roban, melansir Liputan 6. Konon jalur ini angker karena pembantaian massal atas kerja paksa masa pemerintahan Daendles.
-
Di mana Julian Alvarez mencuri perhatian penggemar Indonesia? Meski tak membobol gawang Indonesia, figur beralis tebal itu jadi salah satu pemain yang paling banyak diburu tanda-tangannya oleh penggemar di Jakarta lantaran murah senyum dan ramah.
-
Kenapa Alvin Faiz menjenguk Yusuf? Dijenguk Alvin Faiz Keputusan Larissa Chou untuk menyunatkan Yusuf sudah disampaikannya pada Alvin Faiz yang langsung datang menjenguk.
-
Kenapa Aldi Taher dan istrinya sering dikritik netizen? Meski suaminya sering jadi sorotan dan dikritik netizen, tapi Billih tampak cuek aja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Ia menjelaskan, Alfian juga sudah berstatus terpidana bersalah dalam kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk itu, Argo menegaskan, tidak ada istilah kriminalisasi dalam kasus Ustaz Alfian Tanjung.
"Alfian Tanjung juga sudah terpidana diputus bersalah dalam kasus di PN Surabaya dan tinggal banding juga dia tetap diputuskan bersalah. Tidak ada kriminalisasi. Sekali lagi tidak ada kriminalisasi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan vonis yang diberikan kepada Alfian Tanjung dalam perkara ujaran kebencian bukanlah putusan bebas, melainkan lepas (onslag).
"Alfian Tanjung sudah dengarkan bahwa putusannya onslag. Onslag itu bukan bebas tapi lepas. Jadi teman-teman ketika ingin membuat berita bukan bebas tapi lepas. Kenapa lepas? Karena hakim melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Alfian Tanjung bukan merupakan tindak pidana tetapi ada wujud perbuatannya. Jadi perbuatannya ada dan terbukti tetapi menurut pertimbangannya hakim bahwa itu bukan merupakan tindak pidana sehingga putusannya lepas atau onslag," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/5) malam.
Baca juga:
Polisi sebut Alfian Tanjung lepas bukan bebas
Alfian Tanjung bebas, Politisi PDIP sebut hakim memutus pakai kacamata kuda
Dukung jaksa ajukan banding vonis bebas Alfian Tanjung, Polri siapkan bukti tambahan
Kuasa hukum sebut vonis bebas Alfian Tanjung bukti perbuatan kriminalisasi
Didakwa ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis bebas
Lewat secarik surat, Alfian Tanjung tegaskan kasusnya pesanan dan rekayasa