Polisi Bidik Dua Crazy Rich Masuk Penjara, Siapa Mereka?
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma'mun, menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan ada dua influencer crazy rich lainnya yang ditahan polisi.
Modus penipuan investasi bodong ini menawarkan iming-iming cuan instan dan mudah kepada korban
Polisi Bidik Dua Crazy Rich Masuk Penjara, Siapa Mereka?
Polri mengakui sedang membidik dua orang kaya alias crazy rich. Mereka diduga terlibat kasus investasi bodong.
Belakangan, polri aktif mengungkap kasus investasi bodong yang melibatkan influencer 'crazy rich'. Hingga saat ini, sebanyak 8 dari 10 influencer tersebut telah dipenjara.
- Hobi Mahal Para Crazy Rich Dunia, Ada yang Habiskan Rp11 T untuk Balapan Kapal Pesiar
- Pernah Jadi Pembantu saat Kecil, Makam Crazy Rich Tulungagung Dikelilingi 2.999 Arca
- Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong
- Tak Banyak yang Tahu, Pria Tajir Berharta Rp26 Triliun Ternyata Crazy Rich Cirebon
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma'mun, menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan ada dua influencer crazy rich lainnya yang ditahan polisi.
"Yang top crazy rich itu kan sudah masuk semua. Ya, sebentar lagi dua orang lagi masuk kok," katanya di webinar 'Waspada Penipuan Gaya Baru' OJK Institute.
merdeka.com
Menurut dia, modus penipuan investasi bodong ini menawarkan iming-iming cuan instan dan mudah kepada korban.
Ma’mun menekankan pentingnya menerapkan prinsip 2L dalam berinvestasi, yaitu legal dan logis. Ia juga mengingatkan bahwa cara mendapat uang secara instan merupakan 'jalan setan', dan investasi yang sah memerlukan waktu dan usaha yang tidak instan. Salah satu kasus investasi bodong yang ditangani adalah kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh seorang influencer crazy rich asal Surabaya, Wahyu Kenzo.
Kasus ini menyebabkan kerugian besar hingga Rp 9 triliun dengan jumlah korban sekitar 25.000 orang di Indonesia dan luar negeri.
Tips Terhindar Investasi Bodong
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips untuk menghindari investasi bodong, dengan ingat selalu terapkan legal dan logis atau disingkat 2L.
LegaL, cek apakah perusahaan dan produk investasi telah memiliki izin dari lembaga yang berwenang.
Logis, cek untung yang ditawarkan harus logis dan masuk akal. Tidak menjanjikan untung yang besar dalam waktu singkat.
merdeka.com