Polisi Bongkar Perdagangan Reptil Ilegal, Total 153 Ekor Satwa
Reptil yang diperjualbelikan itu berasal dari Papua, Papua Nugini, dan Australia. Adapun rinciannya, 85 ekor Soa Layar, 45 ekor Kadal lidah biru dan Panana, 20 ekor ular Monopohon dan tiga ular Patola.
Kepolisian Resort Kota Bandara Soekarno-Hatta mengungkap perdagangan ilegal berbagai jenis reptil melalui jasa penitipan barang (kargo) udara. Sebanyak, 153 reptil disita.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Yessi Kurniati, menerangkan kasus ini terungkap setelah Satuan Reskrim Polresta Bandara Soetta curiga dengan empat boks paket yang berada di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
-
Kenapa hewan liar yang dipelihara bisa menyebabkan luka? Sebagian besar hewan liar seharusnya tidak dijadikan hewan peliharaan. Hewan seperti primata, harimau atau singa, dan beberapa jenis reptil bisa menyebabkan luka bagi orang yang memeliharanya.
-
Bagaimana hewan liar bisa dipisahkan dari induknya untuk jadi peliharaan? Hewan liar biasa ditangkap atau dipisahkan dari induknya untuk dijadikan hewan peliharaan.
-
Bagaimana cara vendor merelokasi kucing-kucing liar? Pengelola Gelora Bung Karno buka suara perihal heboh kabar petugas vendor membungkus kucing dengan plastik.
-
Dimana hewan liar yang dipelihara seringkali diambil dari habitat aslinya? Menangkap satu spesies hewan liar dari habitatnya juga mempengaruhi seluruh ekosistem asli, berisiko menyebabkan ketidakseimbangan antara predator, mangsa, dan hubungan simbiotik.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Mengapa warga Sampangan panik dengan kucing liar? Warga menduga bahwa kucing liar itu terkena rabies.
"Jumlah empat koli dengan total hewan 153 ekor. Ada empat jenis satwa, ada Ular Monopohon, Soa Layar, kemudian ada ular Patola Halmahera, dan kadal Panana atau lidah biru," terang Wakapolres AKBP Yessi Kurniati, Jumat (5/6).
Empat koli berisi 153 ekor reptil ilegal itu dikirim dari Ambon menuju Jakarta. Setelah tiba di Jakarta, reptil itu akan diperjualbelikan.
Reptil yang diperjualbelikan itu berasal dari Papua, Papua Nugini, dan Australia. Adapun rinciannya, 85 ekor Soa Layar, 45 ekor Kadal lidah biru dan Panana, 20 ekor ular Monopohon dan tiga ular Patola.
"Panana atau kadal lidah biru ada 45 ekor tidak beracun dan penyebarannya itu ada di Maluku, Papua, dan Australia. Lalu ada ular Monopohon 20 ekor yang sering dikenal ular boa terkecil dunia yang hanya ditemukan di Papua dan Papua Nugini," terang dia.
Sementara untuk ular Patoa Halmahera, adalah jenis reptil ular non berbisa yang biasanya ditemukan di Papua, Papua Nugini, dan Australia.
Sedangkan Kadal Soa Layar dan Panana bukan hewan yang dilindungi. Namun, pengirim tidak bisa menyertakan surat kepemilikan, serta surat pengiriman hewan.
Yessi menambahkan, proses pengiriman hewan reptil haruslah dilengkapi dokumen lengkap. Berupa Surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negero (SATSL-DN) dan sertifikat Kesehatan dari Kantor Karantina Soekarno-Hatta.
"Dan untuk Ular monopohon dan Ular Patoa masih menjadi reptil yang dilindungi. Kenapa diamankan, karena pengangkutan hewan liar ini harus dilengkapi surat angkut tumbuhan satwa liar dalam negeri tapi tidak disertai," jelas Yessi.
Dua pelaku yakni TK pemilik barang dan TD seorang sopir ditangkap petugas. Kedua pelaku disangkakan Pasal 36 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 250 juta.
"Keduanya juga disangkakan pasal 87 UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman dua tahun penjara atau dendan maksimal Rp 2 miliar," tutup Yessi.
Baca juga:
Jual Lumba-lumba Moncong Panjang Secara Ilegal, Nelayan di Tulungagung Ditangkap
Polisi Tangkap 3 Pedagang Satwa Dilindungi Bernilai Ratusan Juta
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Langka dan Kerang Laut Bernilai Rp1,5 Miliar
VIDEO: Polisi Temukan Hewan Langka Diawetkan di Rumah Pengemudi Lamborghini 'Koboi'
Sopir Koboi Lamborghini Kembali Ditetapkan Tersangka Perlindungan Hewan Langka
Pengemudi Lamborghini 'Koboi' Punya Koleksi Hewan Langka Diawetkan