Polisi Imbau Mahasiswi UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen Melapor
Kasus dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ kepada pihak rektorat setelah mendapat aduan dari para korban.
Polisi mengimbau mahasiswi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) diduga menjadi korban pelecehan dosen membuat laporan agar dapat diproses secara hukum. Polisi hingga saat ini belum menerima laporan terkait dugaan pelecehan dialami mahasiswi UNJ tersebut.
"Belum ada laporan. Suruh lapor kalau mau diproses," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat (10/12).
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Apa yang terjadi pada rombongan pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman? Rombongan pesepeda ditabrak oleh pengendara motor trail merek Kawasaki KLX 150 dengan pelat nomor B 3700 PCY di jalur sepeda kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/7) kemarin.
-
Dimana kekerasan seksual itu terjadi? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun.
Sebelumnya diberitakan, seorang dosen Universitas Negeri Jakarta berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi Uni. Kasus dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ kepada pihak rektorat setelah mendapat aduan dari para korban.
Kepada Divisi Media Humas UNJ Syaifudin mengatakan, dugaan pelecehan seksual dialami korban yakni terlapor menggoda mahasiswi lewat suatu pesan teks atau sexting. Menurut Syaifudin, laporan diterima pihak kampus bahwa para korban terdiri dari mahasiswa aktif dan alumni UNJ.
"Ada beberapa mahasiswa dan alumni UNJ yang merasa menjadi korban sudah diadvokasi melalui BEM UNJ dan BEM UNJ sudah menyampaikan ke pimpinan. Sebab kasus ini sudah terjadi beberapa tahun lalu dan baru terungkap saat ini oleh para korban," kata Syaifudin saat dihubungi merdeka.com, Jumat (10/12).
Kasus Diselidiki UNJ
Syaifudin menjelaskan, pihak UNJ saat ini masih mendalami kasus itu dengan memanggil Dekan, Ketua Program Studi serta terlapor untuk dimintai keterangan. Menurutnya, hal itu dilakukan agar prinsip asas praduga tak bersalah atas kasus tersebut dapat dijalankan dalam menangani kasus pelecehan seksual.
"Jadi pihak UNJ sangat berhati-hati sekali menangani kasus ini dan perlu memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan," ujar dia.
Dia menegaskan UNJ bakal memberikan saksi terhadap terlapor jika memang terbukti bersalah. Dosen tersebut terancam saksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
"Dan jika memang ada pihak yang dirugikan serta melanggar hukum pidana, maka kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang," kata dia.
UNJ Terbitkan Aturan Kekerasan Seksual
Syaifudin menambahkan, UNJ mengesahkan mengesahkan Peraturan Rektor mengenai Kekerasan Seksual di lingkungan kampus untuk mengantisipasi kejadian tersebut tak terulang. Pihak UNJ membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual.
Tak hanya itu, kata Syaifudin, mengingatkan kepada seluruh dekan dan Koorprodi di lingkungan UNJ agar memahami dan menjalankan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Penerapan Permendikbud Ristek dalam rangka menjaga moral dan marwah kampus sebagai lembaga pendidikan dan mencegah serta menangani berbagai tindakan kekerasan seksual.
"Selain itu, pimpinan UNJ menginstruksikan agar seluruh sivitas akademik UNJ menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di UNJ," tutupnya.
(mdk/gil)