Polisi sebut Alfian Tanjung lepas bukan bebas
Selain itu, Adi menegaskan, proses kasus Alfian sudah dilewati secara bertahap salah satunya pemanggilan saksi ahli. Dia menambahkan, ahli menyatakan ada unsur pidana dalam kicauan Alfian.
Polda Metro Jaya menegaskan, vonis yang diberikan kepada Alfian Tanjung dalam perkara ujaran kebencian bukanlah putusan bebas, melainkan lepas (onslag). Sebab, majelis hakim menilai apa yang dilakukan oleh Alfian tak menemui unsur pidana meskipun terbukti.
"Alfian Tanjung sudah dengarkan bahwa putusannya onslag. Onslag itu bukan bebas tapi lepas. Jadi teman-teman ketika ingin membuat berita bukan bebas tapi lepas. Kenapa lepas? Karena hakim melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Alfian Tanjung bukan merupakan tindak pidana tetapi ada wujud perbuatannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/5).
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kenapa Alvin Faiz menjenguk Yusuf? Dijenguk Alvin Faiz Keputusan Larissa Chou untuk menyunatkan Yusuf sudah disampaikannya pada Alvin Faiz yang langsung datang menjenguk.
-
Di mana Julian Alvarez mencuri perhatian penggemar Indonesia? Meski tak membobol gawang Indonesia, figur beralis tebal itu jadi salah satu pemain yang paling banyak diburu tanda-tangannya oleh penggemar di Jakarta lantaran murah senyum dan ramah.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa Alas Roban dikenal angker? Terdapat dua cerita yang menjadi sumber keangkeran Alas Roban, melansir Liputan 6. Konon jalur ini angker karena pembantaian massal atas kerja paksa masa pemerintahan Daendles.
"Jadi perbuatannya ada dan terbukti tetapi menurut pertimbangannya hakim bahwa itu bukan merupakan tindak pidana sehingga putusannya lepas atau onslag," tambahnya.
Dalam keputusan itu, jaksa mengajukan banding. Adi menegaskan, pihaknya akan terus memantau proses hukum yang masih berjalan.
"Yang saya dengar setelah putusan disampaikan, saya dengar jaksa banding. Maka nanti dilakukan pada tahap kasasi. Pada tahap kasasi ini jaksa akan menyampaikan kembali hal-hal yang muncul dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Selain itu, Adi menegaskan, proses kasus Alfian sudah dilewati secara bertahap salah satunya pemanggilan saksi ahli. Dia menambahkan, ahli menyatakan ada unsur pidana dalam kicauan Alfian.
"Dan teman-teman dalam melakukan penyidikan, kesimpulannya dibantu oleh keterangan para saksi. Yang mana saksi yang kita dapat keterangannya, menyatakan bahwa wujud perbuatan melawan hukumnya nampak dan ada. Itu juga menjadi kekuatan kita memberikan satu kepastian terhadap proses penyidikan yang dilakukan," pungkasnya.
Baca juga:
Alfian Tanjung bebas, Politisi PDIP sebut hakim memutus pakai kacamata kuda
Dukung jaksa ajukan banding vonis bebas Alfian Tanjung, Polri siapkan bukti tambahan
Kuasa hukum sebut vonis bebas Alfian Tanjung bukti perbuatan kriminalisasi
Didakwa ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis bebas
Lewat secarik surat, Alfian Tanjung tegaskan kasusnya pesanan dan rekayasa
Sidang Alfian Tanjung, Sekjen sebut PDIP tak pernah nafsu penjarakan orang