Polisi Segera Serahkan Tersangka & Barbuk Kasus Unlawful Killing FPI ke Kejagung
Kini Kejagung tinggal menunggu Bareskrim Polri melakukan pelimpahan Tahap II yakni tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Berkas perkara tersangka kasus unlawful killing terkait tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM50 Tol Jakarta-Cikampek telah dinyatakan lengkap alias P21. Polisi pun akan segera melimpahkan Tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pelimpahannya minggu ini," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (28/6).
-
Mengapa PPPI dibentuk? Latar Belakang lahirnya perhimpunan ini karena para kaum muda dianggap mampu menjadi kekuatan besar apabila bersatu dalam melawan pemerintah kolonial Belanda.
-
Kenapa Firaun beribadah? Di Mesir kuno, negara dan agama saling terkait erat. Firaun dipandang sebagai perantara antara alam fana dan alam ketuhanan. Karena keterlibatan dalam ritual dan ibadah seperti itu merupakan inti dari kehidupan seorang firaun Mesir.
-
Apa saja yang dilakukan PPPI? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, PPPI juga menjadi wadah bagi mahasiswa Indonesia yang ingin mengabdi kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan latihan sosial. Nantinya para anggota akan dididik untuk membimbing bangsa mencapai kemerdekaan.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Kapan Betandak Dangkong dipertunjukkan? Tarian tersebut biasanya akan ditampilkan ketika peringatan hari-hari besar Islam dan hari peringatan nasional.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka kasus unlawful killing terkait tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah lengkap.
"Menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P21," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2021).
Menurut Leonard, berkas perkara kasus yang merupakan hasil penyidikan Bareskrim Polri itu dinyatakan telah lengkap setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti pada Jumat, 25 Juni 2021.
"Berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P21," jelas dia.
Kini Kejagung tinggal menunggu Bareskrim Polri melakukan pelimpahan Tahap II yakni tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
"Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," Leonard menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Berkas Perkara Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Dinyatakan Lengkap
Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Diaz Hendropriyono Disebut Terlibat Penembakan Laskar FPI: Rizieq Makin Berisik Aja
Bacakan Pleidoi, Rizieq Singgung Diaz Hendropriyono di Kasus Terbunuhnya Laskar FPI
Polisi Kembalikan Berkas 2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI ke Jaksa
Polisi Kirim Kembali Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI ke Kejaksaan
Sebelum Insiden 6 Laskar FPI Ditembak, Rizieq Ngaku Sempat Diintai Drone & BIN
Bacakan Pleidoi, Rizieq Sindir Pangdam Jaya Turunkan Baliho dan Menantang Perang FPI