Polisi tahan PNS dan 2 ABG yang cabuli siswi SMK
Polisi tahan PNS dan 2 ABG yang cabuli siswi SMK. Dari hasil pemeriksaan polisi terkuak tersangka Za dan Zu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap NHR (15). Sementara tersangka K dan P terbukti melakukan percobaan hubungan badan.
Tiga dari empat tersangka yang mencabuli siswi sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat telah ditahan. Ironisnya, Za salah satu pelaku adalah aparatur sipil negara (ANS) atau PNS.
Sementara Zu merupakan honorer di Dinas Pariwisata Kota Padang. Sementara dua pelaku lain K dan P masih bocah di bawah umur.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Mengapa pelaku melakukan kekerasan seksual? Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan.
-
Bagaimana aktivitas seksual bisa memperlambat penuaan? Dilansir dari The Healthy, berdasarkan penelitian tahun 2017 yang dipublikasikan dalam jurnal Psychoneuroendocrinology, bercinta setidaknya sekali dalam seminggu dikaitkan dengan telomere yang lebih panjang—struktur pelindung pada DNA yang menentukan usia sel. Telomere yang lebih panjang terkait dengan penuaan sel yang lebih lambat dan harapan hidup yang lebih tinggi.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan polisi terkuak tersangka Za dan Zu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap NHR (15). Sementara tersangka K dan P terbukti melakukan percobaan hubungan badan.
Usai berbuat tak senonoh, Za memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban. Semua dilakukan di bawah paksaan.
"Za mengancam korban dengan pisau," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, Iptu Rozsa Rezki Febrian kepada merdeka.com, Rabu (7/2).
Setelah Za menjalankan aksinya kemudian korban diserahkan kepada Zu. Lalu K dan P diminta mengantar NHR pulang.
Namun di tengah jalan, dua bocah ini pun mencoba mencabuli NHR di tempat sepi.
"Jadi dalam kasus ini dua tersangka melakukan pelecehan seksual dan dua tersangka lagi percobaan hubungan badan," ulasnya.
Dijelaskannya, tersangka K dan P dijerat pasal 76E juncto pasal 82 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Berdasarkan pasal yang dikenakan kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun.
"Sedangkan untuk Za dan Zu dikenakan pasal 76D juncto pasal 81 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan pasal yang dikenakan, tersangka juga dikenakan hukuman 15 tahun penjara" tegasnya.
Baca juga:
Driver online perkosa bule Turki karena lihat korban berpakaian seksi
Bejat, Edy cabuli bocah SD lalu beri Rp 2 ribu
2 Tersangka pelecehan siswi SMK di Solok pegawai Dinas Pariwisata Kota Padang
Dicekoki miras campur ginseng, siswi SMA di Bekasi diperkosa 3 pemuda
Kasus pelecehan siswi SMK di Sumbar, 3 pelaku ditangkap & 1 buron