Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Siswi SD di Pandeglang
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, tiga orang terduga pelaku tersebut yakni DI (30), NG (40) dan SA (25). Untuk kejadian ini sendiri bermula saat korban pulang dan diantarkan oleh salah satu pelaku.
Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial KMS (13) telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan tiga orang pria dewasa. Kejadian ini terjadi di sebuah Kebun Sawit, tepatnya di Kebun Datar, Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Jumat (17/9).
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, tiga orang terduga pelaku tersebut yakni DI (30), NG (40) dan SA (25). Untuk kejadian ini sendiri bermula saat korban pulang dan diantarkan oleh salah satu pelaku.
-
Kapan Ishmael Chokurongerwa ditangkap terkait dengan penculikan anak dan dugaan kegiatan kriminal lainnya? Chokurongerwa ditangkap pada hari Selasa (12/3) "untuk kegiatan kriminal yang mencakup pelecehan terhadap anak di bawah umur".
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Bagaimana anak-anak dari sekolah pencuri menjalankan aksinya? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
-
Bagaimana polisi menangani pria yang berpura-pura kesurupan? Iptu Anwar, Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas Polres Karawang mengatakan anggotanya memutuskan membawa motor pengendara tersebut ke Mapolres Karawang. "Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan," ucap dia.
"Kemudian korban dan pelaku pertama diikuti oleh 2 orang pelaku lainnya ke arah Kebun Sawit," katanya kepada wartawan, Kamis (30/9).
Selanjutnya, para terduga pelaku ini memaksa korban untuk membuka bajunya dan setelahnya langsung disetubuhi oleh para terduga pelaku. Saat itu, korban pun diancam untuk tidak bercerita kepada orangtuanya.
"Modusnya ketiga pelaku akan mengantar pulang korban KMS (13), setibanya di TKP Kebun Sawit ketiga pelaku melancarkan aksinya. Kemudian ketiga pelaku mengancam korban juga berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya," jelasnya.
Selain itu, para terduga pelaku ini sendiri diamankan di kediamannya masing-masing. Sementara, satu orang lainnya yakni DI (30) masih dalam pencarian polisi usai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kedua pelaku yakni SA dan NG, berhasil ditangkap oleh personel PPA yang dibantu oleh Tim Opsnal Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pelaku DI masih dalam pengejaran Tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang," ungkapnya.
Saat mengamankan ketiganya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni 1 potong baju seragam sekolah warna putih, 1 potong anrok warna merah, 1 potong celana dalam warna hijau, 1 miniset warna pink, 1 potong sekolah warna coklat muda lengan panjang, 1 potong anrok warna coklat tua, 1 potong celana dalam warna niru dan 1 potong kos dalam warna putih.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang
"Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.
Baca juga:
Cabuli Gadis Remaja, 3 Pria di Bengkulu Diciduk
Setubuhi Anak Tiri Berusia 13 Tahun, Ayah Sambung di Tangerang Segera Diadili
Manfaatkan Kandang Babi, Pria di Malaka Cabuli Anak Tiri hingga Hamil
Seorang Pria di Kota Mataram Cabuli ABG hingga Hamil 4 Bulan
Anak Korban Pencabulan Ayah Tiri di Tangerang Selatan Mengalami Trauma Berat
Kasus Homoseksual di Kalteng Terungkap Saat Pelaku Lapor Kehilangan HP ke Polisi