Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Keduanya ditangkap karena diduga menjual uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu melalui media sosial.
- Waspada Peredaran Uang Palsu, Total Rp196 Juta Pecahan Rp50 Ribu Disita Polisi
- Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar: Dibeli dengan Harga Rp 5,5 Miliar, Pembelinya asal Jakarta
- Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
- Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Sepasang kekasih berinisial GP dan SD tertunduk lesu saat digelandang ke Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Keduanya ditangkap karena diduga menjual uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu melalui media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi cash on delivery (COD) pada Jumat (1/3) kemarin. Namun sebelum transaksi, kedua pelaku terlebih dulu tertangkap berikut barang buktinya.
"Pelaku setuju untuk diantarkan ke Cikarang, dan pelaku pun sebelum berangkat ke Cikarang menyiapkan uang terlebih dahulu uang palsu sebanyak Rp5,1 juta dengan uang pecahan Rp100 ribu 49 lembar dan Rp50 ribu empat embar," kata Twedi, Selasa (19/3).
Kepada penyidik, pelaku mengatakan sudah membuat uang palsu sejak 2023 lalu. Kedua pelaku juga mengaku membuat uang palsu secara mandiri, dan tidak masuk dalam kelompok mana pun.
"Beroperasi dari akhir tahun 2023, baru, setelah didalami dari keterangan yang bersangkutan itu belajar otodidak, tidak terkait adanya kelompok-kelompok," ucap Twedi.
Berdasarkan pengakuan pelaku juga, uang palsu hasil produksinya sendiri tidak digunakan untuk transaksi keperluan sehari-hari. Tapi uang palsu tersebut hanya untuk dijual melalui media sosial.
"Jadi dia memasarkan melalui media sosial, mereka menjual, tidak mengedar atau memakai untuk jual beli tapi menjual uang palsu," ungkap Twedi.
Sejak menekuni usaha haram tersebut, sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu. Sementara keuntungan yang didapat dari hasil menjual uang palsu itu sekitar Rp20 juta.
"Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp100 juta nominalnya untuk uang palsu itu, dihasilkan satu banding lima, jadi Rp20 juta," ucapnya.
Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu alat pemotong kertas, satu kaleng lem semprot, 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, satu kaleng merek kuda terbang, tiga lembar gliter warna emas dan hijau metalik.
Selain itu, terdapat juga satu lembar plastik karet dan 10 lembar plastik mikro termasuk printer satu unit serta beberapa botol tinta dengan warna merah, biru dan kuning.
Sepasang kekasih ini dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 244 dan 245 KUHPidana tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.