Proses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya
Proses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya
Polres Metro Bekasi Kota menghentikan proses hukum kasus ayah memukul anak kandungnya sendiri hingga tewas di Kecamatan Medansatria. Penghentian proses hukum itu berdasarkan hasil gelar perkara.
- Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
- Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
- 5 Peraturan untuk Anak yang Perlu Diterapkan di Rumah, Penting untuk Membantu Tumbuh Kembang
- Pria Ini Bagikan Kisahnya Jadi Anak Tunggal dari Proses Bayi Tabung, Semua Keinginannya Bisa Terwujud
Proses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, dari hasil gelar perkara disepakati kalau terduga pelaku berinisial N (61) memukul anak kandungnya yang berinisial C (35) hingga tewas karena pembelaan diri terpaksa.
"Sudah kalau itu, hasil gelar perkara para peserta sepakat kasus tersebut dihentikan prosesnya, dikarenakan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 49 ayat (1) yaitu noodweer atau pembelaan diri terpaksa," katanya, Kamis (9/5).
Firdaus mengatakan, terpenuhinya unsur-unsur pembelaan diri terpaksa dari hasil gelar perkara pada kasus ini juga berdasarkan pemeriksaan ahli pidana.
"Jadi penyidik sudah melakukan proses dan kemudian melakukan pemeriksaan, ahli pidana juga menyatakan bahwa ini terpenuhi unsur Pasal 49 ayat (1) KUHP," ucapnya.
Sementara berdasarkan hasil autopsi, anak kandung N mengalami luka di bagian pipi dan dada akibat dipukul menggunakan linggis. Korban tewas antara saat di perjalanan atau setelah tiba di rumah sakit.
"(Korban luka) di pipi terus di dada, iya (dipukul) pakai linggis," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria tua berinisial N (61) memukul anak kandungnya sendiri yang berinisial C (35) menggunakan linggis hingga tewas. Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah korban di Medansatria, Kota Bekasi.
Peristiwa pemukulan hingga menyebabkan nyawa anak kandung melayang ini terjadi pada Kamis (2/5) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Sebelum terjadi pemukulan, korban dan N diketahui sempat terlibat cekcok mulut.
Cekcok mulut antara keduanya diawali ketika korban yang mencari istrinya. Namun saat itu N tidak bisa menemukan istri korban.
Cekcok mulut hingga berujung keributan pun terjadi antara N dan anak kandungnya itu. Saat itu korban yang dalam kondisi mabuk memegang pisau lipat dan berusaha mengejar N.
N yang merasa terdesak langsung mengambil linggis dan mengayunkannya ke arah korban. Seketika korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Sedangkan N diamankan saat itu juga ke Polsek Medansatria untuk menjalani pemeriksaan.