Prostitusi Online di Cilegon Terbongkar, Satu Muncikari Diamankan
Kapolres mengungkapkan, pelaku menjual gadis remaja tersebut dengan harga satu juta kepada lelaki hidung belang.
Polsek Pulomerak mengamankan seorang muncikari berinisial AT alias Mami Sherly lantaran menjual gadis remaja secara online. Pelaku diamankan saat bertransaksi esek-esek kepada pria hidung belang di sebuah hotel wilayah Merak.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran, petugas berhasil mengamankan dua pekerja seks komersial (PSK).
-
Apa pekerjaan yang dilakukan John di Cilegon? John mencari pekerjaan lain yaitu menjadi seorang pemulung di Cilegon agar bisa tetap bertahan hidup.
-
Bagaimana John mencari nafkah di Cilegon? Seorang pemulung ditemukan sedang bersama dengan dua anaknya yang terlantar di pinggir jalan. Pemulung tersebut berasal dari Palembang dan kini menggantungkan hidupnya dengan cara mencari barang-barang bekas sepanjang jalan di Cilegon.
-
Dimana tempat penjualan batik khas Cilegon? Adapun tempat yang menjual produk batik khas Cilegon tersebut adalah Sanggar Batik Krakatoa di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kedaleman, Cibeber, Kota Cilegon.
-
Gimana ciri khas komedi Cak Lontong? Cak Lontong sangat khas dengan komedinya yang menghibur dan sering mengucapkan kata-kata yang lucu sekaligus membuat orang lain menjadi mikir keras.
-
Dimana lokasi Curug Cibaliung? Para wisatawan selalu asyik bermain air di sekitar Curug Cibaliung di wilayah Cibadak, Sukamakmur, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
-
Kapan Bedug Ngamuk Cilongok dipindahkan dari Cirebon? Mengutip YouTube Sigit Wahyu, bedug ini diketahui dipindahlan pada November 2023 lalu.
"Setelah dilakukan penangkapan kedua remaja itu yang sudah dibooking, petugas langsung mengamankan muncikarinya di kontrakannya di salah satu Kecamatan Grogol Kita Cilegon," ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, pelaku menjual gadis remaja tersebut dengan harga satu juta kepada lelaki hidung belang.
"Pelanggan memesan sebesar 1 juta untuk satu kali pakai. Saat diamankan muncikari itu tidak melakukan perlawanan kepada petugas," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang.
"Dipidana dengan pidana penjara, paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta," kata Kapolres.
Sementara itu, Mami Sherly mengaku menyesali perbuatan yang telah digelutinya selama dia tahun tersebut.
"Menyesal pak, saya bekerja gini sudah dua tahun pak," katanya.
Baca juga:
Marak Prostitusi Anak, KPAI Desak Kemenparekraf Tingkatkan Pengawasan di Hotel
Polisi Sebut Prostitusi Online di Jakbar Sudah Bekerja Sejak Awal 2021
Faktor Ekonomi Jadi Alasan 18 Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi di Jakbar
Prostitusi Anak di Jakbar, DPRD Minta Pemprov DKI Awasi Ketat Hotel Kelas Melati
Prostitusi di 2 Hotel Jakarta Dibongkar: 18 Anak Dijadikan PSK, 75 Orang Ditangkap