Prostitusi Online Tawarkan Siswi SMA Dibongkar, Dua Muncikari Diciduk
Ia mengemukakan, modus operandi kasus ini adalah menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Jawa Timur, membongkar bisnis prostitusi online yang ada di wilayah Kecamatan Pacet, Mojokerto. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dari pembongkaran kasus penjualan manusia ini ditangkap dua pria yang berperan sebagai muncikari.
"Dua pria itu adalah SMR warga Desa Jetis, Kecamatan Jetis dan MAM warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto," katanya saat rilis kasus ini di Mapolres Mojokerto, dilansir Antara, Rabu (7/10).
-
Apa yang membuat terowongan di Mojokerto ini misterius? YouTuber Cakra Panorama menyebut lorong tak berujung ini mirip terowongan Hamas di Palestina.
-
Di mana lokasi Gapura Sekar Putih di Mojokerto? Persisnya, Begraafplaatsen Mojokerto berada di Mergelo, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
-
Apa yang dulunya disebut Begraafplaatsen Mojokerto? Mengutip Instagram @ceritamojokerto, bangunan ini dulunya dikenal dengan nama Begraafplaatsen Mojokerto atau gerbang pemakaman di Mojokerto. Nama lain dari gapura ini adalah Sekar Putih.
-
Apa yang ditemukan di hutan jati Mojokerto? Di kawasan hutan jati tersebut ditemukan sejumlah benda yang diduga peninggalan era kerajaan, seperti pecahan cangkir gerabah, bata merah, hingga cerupak (lampu ublik kuno).
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Mengapa Sate Sapi Pak Djamil begitu terkenal di Mojokerto? Warung sate ini menjadi salah satu andalan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Beberapa kali, perempuan yang akrab disapa Ning Ita itu mengajak tamu dari luar daerah mencicipi sate sapi legendaris tersebut.
Ia mengemukakan, modus operandi kasus ini adalah menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Dua orang itu ditangkap dengan waktu yang berbeda. Pelaku SMR ditangkap pada 12 September sementara MAM diringkus pada 28 September," ucap dia.
Ia menjelaskan, korban muncikari berumur 18 tahun tetapi masih duduk di bangku sekolah. Dari aksinya itu, kedua pelaku mendapatkan keuntungan bervariasi antara Rp200 ribu dan Rp300 ribu dari pemesan lelaki hidung belang Rp1 juta.
"Korban pertama mendapat Rp700 ribu dan yang kedua mendapat Rp800 ribu itu setelah lelaki hidung belang memberi uang sejumlah Rp1 juta kepada muncikari," ungkap-nya.
Ia menjelaskan, untuk pelaku SMR yang korbannya anak di bawah umur dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
"Sementara pelaku MAM dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 761 undang-undang nomor 35 atau tahun 2014 atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.
(mdk/eko)