Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas
Penyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan.
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas
Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyerahkan barang bukti serta tersangka Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) ke Oditur Militer (Otmil) II, Jakarta Timur.
Penyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
"Hari ini, Rabu tanggal 11 Oktober 2023 pemberkasan dari penyidik telah selesai dan kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada auditor militer Tinggi II Jakarta, untuk proses penuntutan selanjutnya,"
kata Ketua Tim Penyidik Kolonel Jemry Matialo dalam konferensi pers, Rabu (11/10).
Sementara itu, Kaotmil II Brigjen Safrin Rachman menyebut, dengan sudah diserahkannya barang bukti dan tersangka tersebut. Nantinya pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas yang sudah diterimanya.
"Apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan syarat materil formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana itu akan kita pelajari," ujar Safrin.
"Setelah kita pelajari, kita akan membuatkan tata cara pendapat dari auditor kepada Pak Vera untuk dilanjutkan kepada tahap selanjutnya. Apabila nanti dalam hal ini dari pihak Angkatan Udara itu mengerti dan memahami serta menyetujui perkara ini, bisa kita ajukan kepada pengadilan," kata Safrin.
Sehingga, pihaknya meminta waktu terlebih dahulu untuk mempelajari berkas perkara tersebut. Untuk persidangan kasus ini dipastikan akan terbuka.
"Silakan rekan-rekan media apabila sudah dimulai persidangan di Pengadilan Militer, bisa meliput nanti bisa berkoordinasi dengan pengadilan untuk perizinan peliputan tersebut terbuka untuk umum," tutur Safrin.
Sebelumnya, Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi resmi menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas. Sebelumnya, penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan terhadap Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap kedua prajurit tersebut dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Apalagi, penyidik yang menangani perkara tersebut menemukan adanya unsur pidana dalam perkara yang melibatkan Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) TNI.
"Menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan," ujarnya.
Kini, keduanya pun langsung dilakukan penahanan Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU.
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," tegasnya.
Selain itu, dirinya menyebut, antara TNI dan lembaga antirasuah akan terus berkoordinasi dan bersinergi dalam penanganan kasus korupsi.
"Sebagaimana arahan Panglima TNI, bahwa koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI ini kedepan akan terus kita bina untuk penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI," pungkasnya.