Ratusan warga Banda Aceh kena razia pakaian ketat dan celana pendek
Ada warga yang berusaha kabur saat polisi syariat menghentikan laju kendaraan.
Ratusan warga terjaring razia dalam operasi gabungan penertiban berbusana Islami, yang digelar Polisi Syariat Islam Provinsi Aceh, Jumat (8/4) sore di sebelum jembatan Pango, Gampong Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Warga yang terjaring razia rata-rata remaja menggunakan celana maupun pakaian ketat bagi kaum hawa. Sedangkan kaum adam semua karena menggunakan celana pendek. Bahkan yang menggunakan celana pendek ada yang mengaku hendak pergi main futsal.
Pantauan merdeka.com, saat petugas menghentikan warga yang menggunakan pakaian ketat, ada sebagian yang tidak mau berhenti. Bahkan ada mencoba melarikan diri dari petugas dan ada juga beberapa orang yang berhasil lolos.
Warga yang terjaring razia penertiban pakaian ketat ini pun langsung diberikan pengarahan di tempat. Selesai didata dan diminta Kartu Tanda Penduduk (KTP), petugas dari polisi syariat menasihati pelanggar yang menggunakan pakaian ketat tersebut dan kemudian diminta untuk kembali ke rumah ganti pakaian.
Kepala Seksi Penegakan Pelanggaran Polisi Syariah Provinsi Aceh Nasrul Miadi mengatakan, pihaknya tengah gencar melakukan razia rutin agar pelanggar syariat di Aceh menurun. Razia yang digelar itu untuk menegakkan Qanun Nomor 11/2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
"Ini merupakan operasi gabungan penertiban pakaian yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Bagi yang tidak menggunakan pakaian Islami, kita akan berikan pembinaan di tempat," kata Nasrul Miadi di selsa razia, Jumat (8/4).
Katanya, ada sekitar 100 orang lebih telah didata oleh petugas dan diberikan pembinaan di tempat. Karena mereka menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Seperti menggunakan pakaian ketat dan juga bagi laki-laki menggunakan celana pendek.
"Hingga sekarang kita masih melakukan pembinaan, bisa jadi ke depan akan ada sanksi, seperti pengurungan badan satu atau dua hari untuk efek jera agar selalu menggunakan pakaian yang Islami," tegasnya.
Menurut Nasrul Miadi, ada empat kriteria pakaian Islami sesuai dengan ketentuan Qanun Nomor 11 Tahun 2011. Kriteria pertama semua umat Islam harus menggunakan pakaian yang menutup aurat, kedua baik laki-laki maupun perempuan pakaian harus longgar, tidak diperbolehkan membentuk tubuh.
Lalu kriteria ketiga bahan pakaian yang digunakan tidak tipis, sehingga bisa tembus pandang dan keempat bahan pakaian harus suci yaitu tidak terbuat dari bahan yang diharamkan dalam Islam.
"Itulah kriterianya yang telah ditetapkan dalam peraturan," jelasnya.
Masih banyaknya terdapat warga terjaring razia menggunakan pakaian yang ketat, Nasrul Miadi mengaku ada kelemahan pada qanun nomor 11 tahun 2002 tersebut. Sehingga sudah saatnya qanun tersebut untuk dilakukan revisi, sehingga penegakan syariat Islam di Aceh bisa lebih kaffah.
"Perlu memang ada revisi, karena dalam qanun sekarang pasal 13 Jo pasal 23 hanya diberikan kewenangan memberikan pembinaan. Jadi perlu direvisi agar yang sudah beberapa kali melanggar bisa ditahan untuk efek jera," tutupnya.
Baca juga:
Dianggap langgar syariat Islam, konser musik dilarang di Aceh Barat
Berjudi hingga pacaran, 18 orang dihukum cambuk di Banda Aceh
Ada peserta tak berhijab, peragaan busana di Banda Aceh dibubarkan
Algojo keliru hingga baju berlapis warnai proses hukuman cambuk
Ingin pangkas qanun, Mendagri Tjahjo dikecam ulama Aceh
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Apa yang menjadi daya tarik utama wisata religi di Aceh? Aceh merupakan salah satu destinasi utama bagi wisata religi di Indonesia dengan keindahan yang memukau. Salah satu daya tarik utama adalah Masjid Raya Baiturrahman yang terletak di pusat Kota Banda Aceh.
-
Dimana lokasi Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh? Terletak di pusat kota Provinsi Aceh, masjid ini tak hanya tempat ibadah, masjid ini juga saksi perlawanan rakyat Aceh atas penjajahan dan masa-masa era kejayaan kesultanan Aceh.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Bagaimana Syekh Nurjati menyebarkan agama Islam di Cirebon? Mereka diterima baik oleh penguasa setempat bernama Ki Gendeng Tapa pada tahun 1420, dan diberikan izin untuk mendirikan permukiman di Pesambangan, Giri Amparan Jati (bukit kawasan Gunung Jati). Di sana ia bersama rombongan mulai giat berdakwah, dan mengenalkan Agam Islam secara baik, perlahan dan bijaksana.
-
Apa yang dilakukan Syekh Nurjati di Cirebon? Di Cirebon, keduanya sepakat mulai mengajarkan ilmu Agama Islam yang saat itu masih banyak yang belum mengenalnya.