Rekonstruksi Kasus Ibu Aniaya Anak Hingga Tewas di Jember, Lima Adegan Diperagakan
Kepada polisi, IR mengaku memukul buah hatinya itu karena jengkel sang anak buang air di celana.
Polres Jember menggelar reka ulang kasus dugaan pembunuhan bocah 6 tahun yang dilakukan ibu kandungnya, IR pada Jumat (21/01/2022). Seluruh adegan dilakukan di rumah pelaku yang ada di Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru. Terdapat lima adegan kekerasan berujung kematian korban.
“Kita lakukan rekonstruksi untuk mendapat gambaran yang jelas tentang peristiwa tindak pidana yang terjadi. Saat ini masih dalam tahap penyidikan di kepolisian untuk kemudian kita limpahkan ke tahap selanjutnya,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Dyah Vitasari saat dikonfirmasi.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Jaranan Pegon? Jaranan Pegon merupakan jaranan tradisional yang gerakannya lebih lemah lembut dibandingkan Jaranan Jawa dan Jaranan Sentherewe.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan puncak kemarau di Jawa Tengah? “Jadi kalau kita lihat di data saya, rata-rata dari ketersediaan kabupaten/kota baru sepertiga atau 45 persen yang baru digunakan. Sedangkan kita masa puncaknya pada Agustus dan September. Diharapkan pada November sudah mulai ada hujan. Artinya kalau kita petakan dengan permintaan masyarakat nantinya Insya Allah masih mencukupi. Itu baru sumber yang disiapkan oleh pemda setempat melalui BPBD,” kata Kalakhar BPBD Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan, mengutip YouTube Liputan6 pada Kamis (24/8).
-
Di mana Jenang Gempol Bu Tum berjualan? Dilansir dari Jogjakota.go.id, salah satu penjual jenang gempol yang masih bertahan dan eksis adalah Jenang Gempol Bu Tum yang berlokasi di Pasar Pathuk Yogyakarta.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
IR diamankan polisi pada 5 Januari 2022 lalu. Kepada polisi, IR mengaku memukul buah hatinya itu karena jengkel sang anak buang air di celana. Dalam rekonstruksi terungkap, kekerasan yang dilakukan sang ibu tersebut tidak hanya gara-gara masalah buang air di celana semata.
Puncak rangkaian peristiwa kekerasan yang dilakukan IR kepada anak kandunnya itu terjadi pada 3 Januari 2022. Setelah anak buang air di celana, IR yang marah memukul putrinya itu dan menyuruhnya segera ke kamar mandi. Tidak hanya membersihkan kotoran, tersangka juga memukul kepala korban dengan gayung sebanyak empat kali.
Selesai di kamar mandi, IR menyuruh anaknya itu untuk makan. Namun, emosinya semkin bertambah setelah sang anak tidak segera menghabiskan makanan yang telah disiapkan.
IR lantas marah. Beberapa kali memukul RS menggunakan sapu lidi. Diduga karena pukulan terlalu keras, RS lantas muntah-muntah. Karena makin memburuk, bocah 6 tahun itu kemudian di bawa ke bidan desa.
Kondisi kesehatan RS lalu kian memburuk hingga meninggal keesokan harinya pada Selasa, 4 Januari 2022. Saat memandikan jenazah, warga curiga atas kematian RS. Sebab, ditemukan banyak luka memar di sekujur tubuhnya.
Hal itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sumberbaru hingga kemudian berujung pada penetapan status tersangka kepada sang ibu kandung.
Kakak Kandung Korban Juga Dianiaya
IR ternyata juga pernah melakukan hal yang sama kepada kakak kandung RS. Yakni menganiaya anak kandungnya sendiri hingga meninggal.
Saat itu, suami IR masih hidup. Masalah itu kemudian tidak sampai di bawa ke penegak hukum karena diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam rekonstruksi tersebut juga juga dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jember. “Kita masih menanti untuk pelimpahan selanjutnya ke jaksa untuk diteliti,” ujar Kasi Intel Kejari Jember, Soemarno.
Sebagai ibu kandung yang menganiaya anaknya hingga meninggal, IR dikenai pasal 80 ayat (3) jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
(mdk/ray)