Remaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi
Polisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Polisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
- Bikin Resah, Belasan Remaja Bawa Senjata Tajam di Penjaringan Ditangkap Polisi
- Remaja di Malang Tewas Usai Dikeroyok: 10 Orang jadi Tersangka, 6 Masih di Bawah Umur
- Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua
- Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi
Remaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi
Setelah buron hampir satu bulan, seorang remaja laki-laki inisial PD (15), yang terlibat dalam perampokan sadis disertai perkosaan menyerahkan diri ke kantor polisi. Kepolisian merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Pelaku PD menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, diantar keluarganya, Jumat (15/12) malam. Keluarga awalnya didatangi polisi untuk membujuk menyerahkan PD. Setelah melalui proses alot, tersangka dan keluarga pun akhirnya bersedia memenuhi permintaan penyidik.
"Benar, tersangka PD sudah menyerahkan diri setelah jadi DPO (daftar pencarian orang). Artinya para pelaku sudah diamankan semua yang berjumlah empat orang," ungkap Kasi Humas Polres Musi Rawas Iptu Herdiansyah, Minggu (17/12).
Dalam kasus ini, tersangka PD diajak otak pelaku AR (51) serta dua pelaku lain AD (23), dan ML (53),untuk merampok rumah korban DD (33) di Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Jumat (24/11) pukul 02.00 WIB. Rumah itu sebelumnya sudah diintai AR dengan modus pura-pura memancing ikan di sekitarnya.
Mereka masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu belakang dengan pisau. Tiga pelaku membawa senjata tajam dan tersangka PD memegang kayu balok.
Di dalam rumah, kawanan ini mengambil dua unit ponsel. Kemudian, pelaku AD membangunkan korban DD untuk menanyakan kunci kontak sepeda motornya.
Lantaran korban melawan, pelaku AD membacok DD sebanyak tiga kali yang mengenai tangan, badan, dan kepala. Lalu PD memukul kepala N, anak korban yang baru berusia 10 tahun menggunakan kayu balok yang menyebabkan tulang kepala bagian atas retak.
Dalam keadaan terluka parah, tangan dan kaki DD diikat.
Kemudian pelaku AR masuk ke kamar yang di dalamnya ada istri korban.
AR bertanya secara paksa keberadaan uang simpanan. Lantaran tak dijawab, pelaku memukul kepalanya.
Dalam keadaan tak berdaya, istri korban diperkosa AR. Takut dipergoki warga, kawanan ini melarikan diri.
Kurang dari 12 jam, tiga pelaku diamankan di rumah salah satu di antaranya. Mereka mencoba melawan dan kabur saat ditangkap sehingga polisi menembak kaki para pelaku.
"Tersangka PD mengikat tangan dan kaki DD, yang sudah tidak berdaya dengan menggunakan tali. Saat itulah, tersangka AR memperkosa istri korban," kata Herdiansyah.
Dalam perkara ini, tersangka AR dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang perampokan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Sementara yang lain, termasuk PD dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang perampokan. Barang bukti disita beberapa alat yang digunakan saat perampokan dan hasil rampokan.
"Karena masih di bawah umur, tersangka PD bisa mendapatkan separuh hukuman maksimal," pungkas Herdiansyah.