Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR
Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
- Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR
- DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI
- Soal Revisi UU TNI/Polri, Gerindra: Negara Bakal Rugi TNI-Polri Pensiun Usia 58 Tahun, Ini Alasannya
- Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Tamtama dan Bintara 58 Tahun, Perwira 60 Tahun
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui empat Rancangan Undang-Undang (RUU) usul Inisiatif. Hal ini dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5).
Keempat perubahan bleid tersebut yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco kepada peserta rapat yang hadir.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Kemudian, Dasco menyebut, jika sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU yang awalnya merupakan inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi tersebut, contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58," ujarnya.
"Perwira 60 tahun atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun. Demikian contohnya," pungkasnya.
Selanjutnya, Badan Legislasi pun diminta pimpinan DPR RI untuk menyampaikan rumusan terhadap keempat RUU tersebut.