Ruang Kerja Hasyim dan Unit Kamar CAT Bersebelahan, Ini Potret Apartemen Mewahnya di Kuningan
Agar tak terendus, apartemen untuk CAT disewa atas nama, Wildan Sukhoyya, asisten Hasyim.
Unit yang menjadi ruang kerja Hasyim di nomor 706, sementara hunian CAT di unit 705.
- Unit Apartemen yang Disiapkan untuk CAT Ternyata Bersebelahan dengan Ruang Kerja Hasyim Asy'ari
- Ketua KPU RI Fasilitasi Korban Asusila Apartemen hingga Dijemput Mobil Dinas
- Ketua KPU Paksa Petugas PPLN Hubungan Badan, Rencanakan Perjalanan Dinas Sejak Dua Bulan
- Potret Perkampungan Paling Bersih Se-Jawa Barat, Tempat Tinggal Nyaman dan Asri
Ruang Kerja Hasyim dan Unit Kamar CAT Bersebelahan, Ini Potret Apartemen Mewahnya di Kuningan
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari coba membuktikan keseriusan atas hubungannya dengan seorang wanita berinisial CAT. Salah satunya dengan menyewakan dua unit kamar apartemen di Oakwood Suites Kuningan, Jakarta Selatan.
Penyewaan unit apartemen itu bermula saat keduanya menjalani kedekatan. Bahkan pernah bercinta saat pertemuan di Belanda. Hasyim juga membual siap menikahi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Deen Hag, Belanda.
CAT berpikir janji itu serius. Tetapi, beberapa saat menunggu, Hasyim seolah tak memberikan kepastian. Hingga akhirnya CAT pulang ke Indonesia menagih janji ke ketua KPU RI itu.
Singkat cerita, CAT kemudian difasilitasi unit apartemen nomor 705 selama satu bulan sejak 8 Desember 2023. Agar tak terendus, apartemen itu disewa atas nama, Wildan Sukhoyya, asisten Hasyim.
Rupanya, di apartemen itu, salah satu unitnya juga di menjadi ruang kerja Hasyim Asy'ari. Tepatnya di unit 706.
Unit 706 itu merupakan fasilitas yang disediakan oleh Sekretariat Jenderal KPU untuk ruang kerja Hasyim. Sebab, ruang kerja Hasyim di kantor KPU sedang dalam proses renovasi.
Merdeka.com coba menelusuri lokasi apartemen yang salah satu unitnya dihuni CAT.
Pantauan di lokasi, Jumat (5/7) aktivitas apartemen itu tetap berjalan seperti biasa meski sempat ramai diperbincangkan usai tersebut dalam sidang DKPP terkait kasus Hasyim Asy'ari. Kendaraan tampak berlalu lalang keluar masuk apartemen.
Anggota sekuriti juga tampak berjaga seperti biasa saja dan melayani tamu.
Di halaman apartemen tampak dua mobil mewah yang terparkir secara VIP.
Sementara di lobi apartemen, terlihat ada beberapa tamu yang sedang menunggu. Sementara bagian sisi kiri dan kananya ada sebuah cafe dan restoran sebagai fasilitas tambahannya.
Salah seorang pihak apartemen menyebut ada dua jenis kamar yang bisa ditempati oleh tamu, yakni untuk kelas duluxe dan kelas premier.
Harga untuk sewa satu malamnya saja paling mudah berkisar Rp1 juta lebih hingga paling mahal Rp5 juta.
"(Ada) 9 lantai termasuk rooftop," kata salah seorang pihak apartemen kepada merdeka.com, Jumat (5/7).
"Kita di lantai 1 perkantoran, sisanya lantai 2 ke atas kamar semua," sambungnya.
Pihak apartemen menyebut, untuk para tamu yang hadir terlebih dahulu dilakukan rangkaian pemeriksaan dengan alat metal detektor. Lalu dilanjutkan ke meja resepsionis untuk mengkonfirmasi pesanan dan check in ke kamar yang sesuai dengan pesanan.
Sementara apabila tamu tersebut membawa rekan tamuanya, ia tidak mengetahui secara persis hubungan keduanya sebab hal itu privasi.
Ketika ditanya apakah pernah melihat Hasyim Asy'ari atau CAT menginap di apartemen itu. Pihak apartemen mengaku tidak tahu secara persis. Sebab yang dia ketahui orang datang ke apartemen itu ingin menginap atau ada urusan bisnis.
"Kalau perawakannya (semua tamu) kaya sama aja," ucap dia.
Seperti diketahui, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentikan tidak hormat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari dari jabatannya.
Sanksi tersebut diberikan dalam sidang digelar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Pemberhentian Tidak Hormat ini imbas dari kasus asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
DKPP kemudian membeberkan tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asyari terhadap CAT, sebagaimana tertuang dalam putusan nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024.