Saat sidang vonis, keluarga korban sempat jotos pelaku klitih
Saat sidang vonis, keluarga korban sempat jotos pelaku klitih. Insiden terjadi saat terdakwa berinisial AA yang merupakan joki dari eksekutor berinisial FF hendak memasuki ruang persidangan. Keluarga korban mendekati terdakwa dan langsung melayangkan bogem mentah. Polisi melerai keluarga korban.
Enam orang terdakwa kasus kekerasan jalanan atau lazim disebut klitih yaitu AA (17), TP (13), JR (14), MK (14), AR (15) dan FF yang menewaskan seorang pelajar SMP bernama Ilham Bayu Fajar menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (17/4). Dalam sidang itu, keenam orang terdakwa mendapatkan vonis beragam dari 4 tahun penjara hingga terberat 7,6 tahun.
Sidang pembacaan vonis sempat diwarnai insiden antara pelaku dengan keluarga korban. Awalnya, proses persidangan berjalan lancar. Para terdakwa bergiliran keluar ruang transit untuk kemudian menuju ruang sidang. Saat memasuki ruang sidang, terdakwa mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
-
Kenapa Jogja dijuluki sebagai kota pelajar? Jogja atau Yogyakarta merupakan salah satu kota di Indonesia yang memiliki sejuta pesona. Hampir sebagian besar orang memiliki kesan tersendiri mengenai daerah yang dijuluki sebagai kota pelajar ini.
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
-
Kenapa para pelajar ini diamankan? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. "Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
-
Apa yang dilakukan Kama saat liburan di Yogyakarta? Anak-anak Zaskia Adya Mecca menemukan kebahagiaan dalam hal-hal sederhana seperti jajan gulali dan duduk santai di pinggir jalan.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
Insiden terjadi saat terdakwa berinisial AA yang merupakan joki dari eksekutor berinisial FF hendak memasuki ruang persidangan. Salah seorang keluarga korban sempat mendekati terdakwa. Anggota keluarga korban klitih ini tiba-tiba melayangkan bogem mentah kepada terdakwa AA.
Jotosan anggota keluarga korban klitih itupun mendarat telak di kepala terdakwa AA. Insiden ini pun segera diredam oleh petugas kepolisian dan pengunjung persidangan lainnya. "Itu kakak korban yang adiknya meninggal gara-gara pelaku," ujar ayah almarhum Ilham, Tedy Efriansyah.
Meskipun sempat terjadi insiden pemukulan terhadap salah seorang terdakwa, sidang yang dipimpin hakim Luis Bety Silitonga tetap dilanjutkan. Dalam persidangan ini majelis hakim menjatuhkan vonis beragam kepada pelaku klitih di depan Kantor Walikota Yogyakarta ini.
Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7,6 tahun penjara kepada eksekutor kasus klitih yaitu FF. FF dijatuhi hukuman karena terbukti mengeroyok dan menusukkan clurit kepada seorang pelajar SMP bernama Ilham Bayu Fajar hingga tewas. Vonis yang dijatuhkan kepada FF ini merupakan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sedangkan terdakwa AA yang berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor yang memboncengkan eksekutor FF diganjar hukuman 7 tahun penjara. Terdakwa lainnya yaitu JR divonis 5,6 tahun penjara karena kedapatan membawa senjata tajam. Terdakwa MK divonis 5 tahun dan dua terdakwa lainnya yaitu AR dan TP mendapatkan hukuman 4 tahun penjara.
(mdk/noe)