Saksi e-KTP akui terima uang Rp 10 juta dan sudah dikembalikan
Jaksa KPK memfokuskan membongkar persekongkolan jahat oleh tim Fatmawati terkait proyek e-KTP.
Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang mega korupsi e-KTP. Kali ini Jaksa KPK memfokuskan membongkar persekongkolan jahat oleh tim Fatmawati terkait proyek e-KTP.
Jaksa KPK Abdul Basir pun mencecar sejumlah saksi yang hadir dalam sidang kali ini. Salah satunya Jaksa mencecar Sekertaris Pengadaan e-KTP Pringgo Hadi Tjahyono.
Pringgo dicecar jaksa apakah pernah menerima sejumlah uang terkait pemulusan korupsi berjamaah e-KTP. Dia pun akhirnya mengakui pernah menerima sebesar Rp 10 juta.
"Terima berapa?," tanya Jaksa Abdul Basir.
"Sepuluh juta," jawab Pringgo.
Kemudian, Jaksa pun kembali bertanya, apakah uang tersebut dikembalikan atau tidak kepada negara.
"Uangnya sudah dikembalikan?," tanya Basir lagi.
"Sudah," singkat Pringgo.
Sebagaimana diketahui Jaksa KPK hari ini memanggil beberapa perusahaan yang tergabung dalam konsorsium diduga kuat melakukan skema atas pengadaan barang/jasa atas proyek tersebut sebagai saksi.
Andi Narogong, tersangka yang diduga kuat memiliki peran sentral atas kerugian negara Rp 2.3 Triliun tersebut. Sejumlah nama tokoh pun terseret dalam pusaran kasus ini mulai dari Setya Novanto ketua DPR, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Ganjar Pranowo, Agus Martowardojo, Gamawan Fauzi, dan sejumlah nama lainnya.
Dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam tim konsorsium melakukan beberapa pertemuan di ruko Graha Mas Fatmawati Blok B 33-35 milik Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam pertemuan tersebut diduga kuat sudah ada skema konsorsium yang akan dimenangkan, dimana konsorsium tersebut merupakan bawaan Andi Narogong.
Setidaknya ada tiga konsorsium yang dibentuk secara 'sengaja' oleh Andi yakni Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi. Untuk konsorsium Murakabi terdapat PT Java Trade yang masuk dalam anggota.
Direktur PT Java Trade, Johannes Marliem pun kemudian menawarkan Johannes Richard Tanjaya untuk membuat spesifikasi teknis agar nantinya AFIS menggunakan produk L-1.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang pernah ingin mengundurkan diri dari jabatannya demi kelanjutan kasus korupsi e-KTP? “Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” kata dia.
Baca juga:
Mangkir dari panggilan KPK, Miryam kirim surat lewat kuasa hukum
Kongkalingkong Tim Fatmawati soal proyek e-KTP di ruko Andi Narogong
Sekretaris proyek e-KTP berkelit soal konsorsium tak ada sertifikat
Peluru Fahri Hamzah buat KPK dan Menkum HAM demi bela Setya Novanto
'Rakyat makin kesal, Fahri dan Fadli Zon bela Setnov di kasus e-KTP'
Tjahjo: 68 Pejabat Kemendagri bolak-balik dipanggil KPK soal e-KTP
Ke Amerika, 2 staf BPPT ini dibiayai perusahaan konsorsium e-KTP