Saut Situmorang tegaskan KPK tak ragu usut kasus Century
Saut mengatakan, pihak lembaga antirasuah akan menjerat siapapun yang terlibat dugaan korupsi. Saut menyatakan, dalam menangani kasus korupsi pihaknya tak pandang bulu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan tak ragu untuk menjerat pihak-pihak yang diduga teribat dalam kasus Bank Century.
"Enggak lah, enggak ada keraguan. Ragu bagaimana?," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/5).
-
Apa yang dimaksud dengan rumah lelang bank? Sesuai namanya, rumah lelang bank adalah rumah atau properti yang disita oleh bank dan dijual melalui proses lelang.
-
Kapan Gedung De Javasche Bank diresmikan? Gedung De Javasche Bank ini diresmikan pada 30 Juli 1907, disusul dua kantor cabang lainnya pada 15 Januari 1908 dan 3 Februari 1908.
-
Kapan Alfred Budiman berhenti bekerja di bank? Saya kerja di bank itu sejak 2020 dan resign kemarin pada Mei 2023, karena dulu tiap bulan saya ada gaji yang masuk ke rekening. Nah kalau sekarang, saya justru harus nabung di tanggal gajian,” terangnya.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Apa nama Gedung Bank Indonesia di Aceh pada masa kolonial Belanda? Sejarah Bangunan Gedung Bank Indonesia Aceh dulunya dikenal dengan Da Javansche Bank (DJB), terletak di Jalan Cut Mutia No 15.
-
Apa yang diklaim sebagai informasi palsu yang beredar tentang Bank Syariah Indonesia? Beredar sebuah surat berisi pengumuman diklaim berasal Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengubah tarif transfer antarbank dari menjadi Rp150.000 per bulan.
Saut mengatakan, pihak lembaga antirasuah akan menjerat siapapun yang terlibat dugaan korupsi. Saut menyatakan, dalam menangani kasus korupsi pihaknya tak pandang bulu.
"Di UU, enggak ada nama besar nama kecil gitu, yang jelas dalam putusan Budi Mulia ada 10 nama. Dalam hukum itu enggak ada besar atau kecil," kata dia.
Dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.
Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.
Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Saut mengatakan, pihaknya masih mencari dua alat bukti untuk menjerat pihak-pihak yang disebut secara bersama-sama maupun pihak lain yang diduga terlibat.
"Timnya masih mempelajari. Perlu waktu siapa-siapa, karena 10 orang itu kan harus dipelajari pelan-pelan," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Bank Century, Bibit Samad sebut ada tidak motif jahat di kebijakan Boediono?
Soal kasus bailout Bank Century, Bibit Samad sebut jangan berpatokan pada waktu
Mantan pimpinan KPK ungkap sulitnya usut kasus Bank Century
Hakim Effendy dimutasi karena perintahkan KPK tetapkan Boediono tersangka
Kasus Century disebut bakal pengaruhi elektabilitas Demokrat di 2019
Soal mutasi hakim praperadilan kasus Century, KY ingatkan tak boleh ada intervensi
Hakim praperadilan Kasus Century dimutasi ke PN Jambi