Sederet Bukti Anwar Usman Langgar Etik Berat hingga Dipecat dari Ketua MK
Saat membacakan kesimpulan, Jimly membeberkan sejumlah poin yang dilanggar Anwar Usman. Apa saja?
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim.
Sederet Bukti Anwar Usman Langgar Etik Berat hingga Dipecat dari Ketua MK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Ipar Presiden Joko (Jokowi) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim.
"Memutuskan menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim,"kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
Saat membacakan kesimpulan, Jimly membeberkan sejumlah poin yang dilanggar Anwar Usman.
Di antaranya, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal sikap itu melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
Berikutnya, Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
Anwar Usman juga terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
Selain itu, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar
Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
Selanjutnya, Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Anwar Usman Tak Bisa Lagi Jadi Ketua MK
MKMK mengatakan, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan lagi menjadi Ketua MK usai melakukan pelanggaran etik berat.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,” kata Jimly.
Jimly juga memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini dibacakan untuk memimpin penyelenggaraan pimpinan MK baru.
Menutup putusannya, Jimly menyatakan Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan.