Sempat Berkoar, Ini Alasan SYL Belum Laporkan Soal Pembangunan Green House ke KPK
Sempat Berkoar soal Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu, Kubu SYL Ungkap Alasan Belum Lapor ke KPK
Kubu Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum ada niatan melaporkan soal adanya permintaan pembangunan Green House di Pulau Seribu yang dituding milik salah seorang pimpinan partai. Pembangunan Green House itu disebut-sebut bersumber dari keuangan dari Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Apa yang dituduhkan kepada SYL di sidang perdana? SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Selain itu, SYL juga didakwa menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
-
Apa yang dituntut kepada SYL? SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
-
Di mana sidang perdana SYL digelar? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
-
Kapan sidang perdana SYL berlangsung? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
-
Bagaimana jaksa menjawab tudingan SYL? Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya. Jaksa mengungkap mengantongi bukti perselingkuhan SYL dan bisa saja dibeberkan jika disebut mencari sensasi.
-
Bagaimana Kawasan Seribu Rumah Gadang terpilih menjadi lokasi syuting? Saking artistiknya, pada tahun 2011 Kawasan Seribu Rumah Gadang terpilih menjadi tempat syuting film Di Bawah Lindungan Ka'bah. Tak hanya film, namun tempat ini juga dipilih untuk lokasi syuting film televisi.
Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengaku belum ada niatan akan membuat laporan tersebut ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia masih fokus untuk menentukan banding atas vonis 10 tahun penjara kliennya.
"Kami belum ke arah sana, masih fokus untuk banding atau tidak dulu," kata Djamaluddin saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).
Padahal, kubu SYL yang pertama kali mengungkapkan kalau adanya permintaan hal tersebut dengan sumber uang berasal dari Kementan. Bahkan dari pihak Jaksa juga sempat menyindir pengakuan itu tidak masuk fakta persidangan. Hal itu juga dianggap sebagai gertakan saja.
- SYL Berencana Laporkan Dugaan Uang Korupsi Kementan Mengalir ke Green House Milik Pimpinan Partai
- KPK Dalami Dugaan Pembangunan Green House Pimpinan Parpol di Pulau Seribu Pakai Dana Kementan
- Kubu SYL Ungkap Ada Bangunan Green House di Pulau Seribu Diduga Milik Pimpinan Partai dari Duit Kementan
- Giliran Rumah Adik SYL di Makassar Digeledah KPK
Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pihaknya belum menerima laporan berkaitan dengan pembangunan Green House. Jika pun ada, KPK akan merahasiakan identitas pelapor yang mengadukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Jadi kita tunggu aja dan apabila yang bersangkutan melapor tentunya itu menjadi kerahasiaan ya. Saya sebagai Jubir tidak bisa mempublish apabila sudah ada yang melapor bagaimana pelaporannya kembali lagi kita tunggu aja makasih teman -teman," pungkas Tessa.
Sebelumnya, Djamaluddin kemudian membeberkan adanya permintaan pembangunan 'Green House' dengan anggaran mencapai triliunan.
"Kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian Ri bukan cuman soal ini, bukan cuman soal ini. Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada import yang nilainya triliunan" kata Djamaluddin di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
"Ada permohonan bangunan green house di pulau seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," sambung dia.
Dia juga menyebut masih ada banyak perkara lain yang kata dia harus diungkapkan. Terkhususnya kepada tim penyidik KPK.