Sepanjang 2021, Polda Riau Tahan 8 Pembakar Hutan dan Lahan
Untuk kasus di Kota Dumai, dia menyebutkan, Polres Dumai telah memproses dua tindak pidana, dengan dua tersangka semuanya dalam status penyidikan.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menahan delapan orang pembakar hutan dan lahan selama Januari-Maret 2021. Pelaku pembakaran tersebut tercatat telah menghanguskan hutan seluas 25,25 hektare, dan paling luas berlokasi di Kota Dumai mencapai 10,25 hektare.
"Kedelapan orang pelaku kejahatan kehutanan tersebut merupakan pelaku perorangan, yang melakukan pembakaran sejak awal Januari- Maret 2021," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto di Pekanbaru, Senin (8/3).
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Bagaimana Hutan Babakan Siliwangi menjadi tempat nongkrong kekinian? Terakhir, hutan Babakan Siliwangi direnovasi dan dijadikan tempat untuk berkumpul kalangan anak muda. Di sana ditambahkan fasilitas bangku dan balkon untuk melihat kawasan hutan dan lain-lain.
-
Apa yang dihasilkan oleh Kelompok Tani Hutan Alam Roban? Saat ini, omzet penjualan madu setiap anggota KTH Alam Roban sudah mencapai Rp22 juta. Jika tiap tahun terdapat 3 kali masa panen, maka omzet penjualan madu per tahun mencapai Rp66 juta.
Untuk kasus di Kota Dumai, dia menyebutkan, Polres Dumai telah memproses dua tindak pidana, dengan dua tersangka semuanya dalam status penyidikan.
"Lahan kedua yang paling banyak terbakar juga, berada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tercatat seluas 6 hektare, dilakukan seorang tersangka, dan kasus ini juga masih dalam penyidikan," ujarnya.
Selanjutnya, Polres Bengkalis menangani dua kasus dengan dua tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 3 hektare dan kasusnya juga masih disidik.
Berikutnya, lima hektare lahan terbakar di Kepulauan Meranti dengan satu berkas laporan dan mengamankan satu orang tersangka.
"Setelah itu, Polres Bengkalis juga sedang memproses tiga hektare lahan yang terbakar dengan dua laporan. Untuk tersangka ada dua orang, dan masih dalam penyidikan juga," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Sedangkan dari Polres Pelalawan dan Polres Kampar juga memproses 0,5 hektar lahan yang terbakar, dilakukan seorang tersangka yang masih dalam penyidikan. Sunarto menjelaskan, dari pendalaman penyidikan, para pelaku ini beralasan nekad membakar lahan karena ingin menghemat biaya.
"Aksi kejahatan ini jelas merugikan banyak orang, karenanya tetap dibutuhkan penegakan hukum bagi pelaku pembakaran, namun demikian diharapkan, masyarakat dapat mengubah pola lama atau tidak lagi membuka areal perkebunan baru dengan cara membakar itu," terangnya.
Sebab, dia menambahkan, dengan membakar lahan jelas sudah tidak relevan, karena mengakibatkan kerusakan flora dan fauna di kawasan hutan itu. Munculnya asap, pastinya akan merusak kesehatan masyarakat, mengganggu pertumbuhan ekonomi dan lainnya.
Baca juga:
Karhutla Mengganas, Pemprov Riau Perintahkan Semua Perusahaan Bantu Pemadaman
Helikopter Bantuan KLHK untuk Pemadaman Karhutla Riau Alami Kerusakan
Gubernur Riau Tak Ingin Ada Lagi Petani Ditangkap karena Karhutla
Larang Pembakaran, Pemprov Riau Siapkan Ekskavator untuk Buka Lahan Petani
Cagar Biosfer Terbakar 100 Hektare, BBKSDA Riau Menduga Disengaja