Sidang Bruder Angelo, Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual di Depok Ditunda
Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, menunda sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Lukas Lucky Ngalngona alias Bruder Angelo. Alasan penundaan karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Agenda sidang hari ini seharusnya adalah pembacaan dakwaan.
Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, menunda sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Lukas Lucky Ngalngona alias Bruder Angelo. Alasan penundaan karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Agenda sidang hari ini seharusnya adalah pembacaan dakwaan.
"Ya tadi ditunda karena terdakwa tidak bisa menghadirkan penasihat hukumnya," kata Humas PN Depok, M Fadil, Rabu (15/9).
-
Apa yang dijual di Depok? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dilakukan Mangkunegara X di Pasar Depok? Saat bertemu pedagang, ia banyak mendengarkan cerita dan pengalaman para pedagang selama berjualan di pasar tersebut.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Mengapa Mangkunegara X blusukan ke Pasar Depok? "Kami lanjutkan silaturahmi selama Bulan Sura ini sambil menyapa dan melihat kegiatan warga di sekitar dan saya senang hari ini bisa ke Pasar Burung Depok. Bisa ke Pasar Ikan juga," kata pria yang akrab disapa Gusti Bhre tersebut.
Sidang ditunda hingga pekan depan. Sidang diagendakan pada Rabu (22/9). "Kita akan beri kesempatan untuk tanggal 22 menghadirkan penasihat hukumnya," timpalnya.
Majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa agar menghadirkan kuasa hukum hingga pekan depan. Jika pada waktu sidang masih belum ada kuasa hukumnya maka akan disediakan dari pihak PN Depok. "Nantii kita akan tunjuk sementara penasihat hukum yang ada di PN Depok," ucap Fadil.
Pada agenda berikutnya sidang akan tetap digelar walau terdakwa tidak menghadirkan kuasa hukum. Karena majelis sudah memberikan kesempatan satu kali bagi terdakwa untuk bisa menghadirkan kuasa hukum. "Bila tidak ada tanggal 22, kami minta tolong dikomunikasikan ke penasihat hukumnya jika tanggal 22 tidak hadir, kita tunjuk penasihat hukum sementara untuk dia," katanya.
Soal alasan ketidakhadiran kuasa hukum, Fadil mengaku tidak tahu. Karena pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan. "Tidak ada alasannya, tidak ada surat ke kita. Kita panggil di PTSP juga tidak hadir. Itu kan hak terdakwa. Dia menyatakan akan didampingi oleh kuasa hukum ya kita berikan kesempatan," tutupnya.
Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Bruder Angelo terungkap di tahun 2019. Polisi menetapkan Bruder Angelo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak-anak panti asuhan.
Bruder Angelo sempat ditahan selama tiga bulan oleh polisi, kemudian dilepaskan lantaran tidak cukup alat bukti berupa keterangan para korban. Hingga kemudian di tahun 2020, pelapor didampingi kuasa hukum membuat laporan baru ke Polrestro Depok.
Baca juga:
KPAID Catat 26 Kasus Kekerasan terhadap Anak di Bogor, 30 Persen Pelecehan Seksual
Propam Selidiki Dugaan Pengabaian Laporan Korban Pelecehan dan Perundungan di KPI
Pengacara Sebut Korban Kasus Perundungan dan Pelecehan di KPI Traumatik
Terekam Kamera Campurkan Sperma ke Makanan Istri Sejawat, Dokter DP Diperiksa Polisi
Wanita Paruh Baya di Gresik Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Berangkat Kerja
Polisi Tolak Laporan Balik Terduga Pelaku Perundungan Pegawai KPI