Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK
MK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
MK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pleno putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya. Hal ini terkait putusan tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK.
Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecapakan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepastian dan kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konsitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly di ruang sidang MKMK Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Di antara pelapor adalah Denny Indrayana, Pergerakan Advokat Nusantara, tim Pembela Demokrasi Indoensia (PBHI), guru besar dan pengaajar hukum tata negara atau hukum administrasi negara yang tergabung dalam CALS, perorangan warga negara yang tergabung dalam advokat pengawal konstitusi serta LBH Yusuf.
Sesuai agenda dijadwalkan, sidang pleno dimulai pukul 16.00 WIB, Selasa (7/11). Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan terkait hasil sidang tersebut.
Jimly Asshiddiqie membacakan putusan MKMK itu didampingi Anggota MKMK, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
MKMK sudah memeriksa seluruh hakim konstitusi dan panitera terkait dugaan pelanggaran kode etik laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat Capres-Cawapres pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pada Selasa (31/1) MKMK sudah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih. Pada Rabu (1/11) MKMK sudah memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo. Pada Kamis (2/11) MKMK sudah memeriksa hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams.
Sebelumnya, MK resmi melantik tiga anggota anggota MKMK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa seseorang bisa mendaftar sebagai capres atau cawapres dengan minimal usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Perkara nomor 90 terkait syarat pencalonan capres dan cawapres itu diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A.
Ada tujuh laporan yang masuk dan terverifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Salah satu isi laporan tersebut permintaan pengunduran diri hakim MK terlibat penyusunan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, pelanggaran kode etik kesembilan hakim MK.
"Ada laporan khusus yang meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
"Saya Ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi," kata Anwar Usman saat melantik Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih.
MKMK akan bekerja selama satu bulan sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023. Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi".