Sidang Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang Digelar Senin 18 Juli 2022
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata pun membenarkan terkait dengan penetapan jadwal sidang untuk perkara dugaan pencabulan tersebut.
Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menetapkan jadwal sidang untuk perkara dugaan pelecehan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42) putra Kiai Muchtar Mu’thi, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang pada Senin (18/7) pekan depan. Tiga hakim pun telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata pun membenarkan terkait dengan penetapan jadwal sidang untuk perkara dugaan pencabulan tersebut.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa pelaku kekerasan seksual terhadap korban? “Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,” ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Mengapa pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
"Jadwal sidang ditetapkan Senin pekan depan," katanya, Senin (11/7).
Ia menyatakan, majelis hakim terkait dengan perkara tersebut telah turut ditetapkan. Ketiganya adalah, Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto.
"Ruangan sudah siap, majelis hakim juga sudah disiapkan," ujarnya.
Diketahui, persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa MSAT putra kiai di Jombang tidak digelar di Pengadilan Negeri Jombang. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan alasan keamanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus mengaku telah mendapatkan persetujuan Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar sidang kasus tersebut di Surabaya. "Atas pertimbangan keamanan, kami usulkan sidang di Surabaya dan sudah mendapatkan izin dari MA," katanya saat penyerahan tahap II kasus pencabulan oleh tersangka MSA di Rutan Medaeng Sidoarjo Jumat (8/7) lalu.
Pertimbangan keamanan yang dimaksud adalah kekhawatiran aksi pengerahan massa saat proses sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang. "Antisipasi pengerahan massa," terangnya.
Dalam perkara tersebut, MSAT yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jatim menyiapkan tim jaksa berjumlah 10 orang dalam sidang perkara pencabulan dengan terdakwa MSAT, putra salah satu pemilik pesantren di Jombang Jawa Timur.
"Kita sudah siapkan tim jaksa penuntut umum dalam sidang nanti. Tim jaksa berjumlah 10 orang, koordinator tim jaksa saya sendiri," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati kepada wartawan.
(mdk/fik)