Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya
PN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
- Pegi Setiawan Resmi Bebas, Ini Langkah Selanjutnya yang Bakal Ditempuh
- PN Bandung Kembali Sidangkan Praperadilan Pegi Setiawan Usai Tertunda Pekan Lalu, Polda Jabar akan Hadir?
- Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6) ditunda sepekan.
Pihak PN Bandung sudah menyiapkan ruangan dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Atta. Namun, saat sidang dibuka, tim Polda Jabar selaku termohon tidak hadir.
"Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir, kita panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," ucap Eman Sulaeman.
Humas PN Bandung, Dalyusra belum mengetahui alasan ketidakhadiran mereka. PN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang. Persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
"(Sidang praperadilan) ditunda satu Minggu. Sudah diterima (surat panggilannya) alasan tidak hadir, saya tidak tahu," kata dia.
Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani kecewa dengan penundaan sidang, terlebih karena alasan pihak termohon tidak datang ke ruang sidang.
Ia menduga hal ini karena bukti yang dimiliki penyidik Polda Jabar belum kuat untuk diuji dalam sidang praperadilan.
"Kalau memang lemah buktinya sudah diakui saja jangan sampai sengaja dengan alasan klasik menunda persidangan yang akhirnya untuk menuju P21 kita di sini hanya ingin membuktikan bahwa penetapan Pegi tidak sah kenapa mereka tidak mau hadir," kata dia.
Ia dan 22 pengacara mengaku sudah siap menjalani persidangan dengan membawa 36 halaman berkas yang akan dibacakan di persidangan.
Ia dan puluhan pengacara Pegi meyakini bukti yang mengarah kepada Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan pada tahun 2016 lalu itu sangat lemah.
"Tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi," jelas dia.
Muchtar Effendy yang juga kuasa hukum Pegi menyatakan siap membalikkan tuduhan yang disampaikan Polda Jabar kepada tersangka.
"Kami siap untuk mengcounter itu semua dan kami pun akan membuktikan bahwa Pegi Setiawan klien kami itu nyata-nyata tidak terlibat dan tidak tahu menahu tentang peristiwa 2016," kata dia.
Dukungan untuk Pegi
Sebelum persidangan berlangsung yang semula dijadwalkan dimulai pukul 9.00 WIB, pagar PN Bandung dipasang spanduk berisi dukungan untuk Pegi Setiawan yang berstatus tersangka pembunuhan Vina dan Rizki.
Terdapat tandatangan yang dibubuhkan dalam spanduk sebagai bentuk dukungan dan harapan membebaskan Pegi yang dinilai korban kriminalisasi.
"Hilangkan kriminalisasi hukum di bumi Pertiwi Indonesia. Bebaskan Pegi Setiawan," tertulis dalam spanduk tersebut.
Di tempat yang sama, ayah dari Pegi Setiawan, Rudi Irawan pun tampak hadir di lokasi PN Bandung didampingi kuasa hukum.
"(Datang) memantau (sidang) aja. Harapannya supaya Pegi bebas," kata dia.