Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Syafruddin dianggap bersalah telah memperkaya korporasi ataupun orang lain yakni Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Syafruddin, sebagai Kepala BPPN periode 2002-2004 menerbitkan surat keterangan lunas terhadap BDNI. Padahal, dalam prosesnya, Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham tidak pernah kooperatif mengklarifikasi perihal aset PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wahyuni Mandira (WM).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana Hendarman Supandji menyeleksi Jaksa untuk menangani kasus BLBI? Hendarman menegaskan, padahal sudah menyeleksi ketat 35 jaksa unggulan dan tahan banting untuk menangani kasus BLBI.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Bagaimana caranya aset BLBI dimanfaatkan? Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
-
Apa itu teks argumentasi menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teks argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
-
Kapan kasus DBD di Jakarta mencapai puncaknya? Trend kasus DBD akan meningkat pasca El Nino dan pola kenaikan per bulannya khas pada musim penghujan dan sama dari tahun ke tahun akan mulai meningkat Desember, puncak April, lalu kembali turun," terangnya.
Dua perusahaan tambak itu dijadikan jaminan oleh Sjamsul sebagai pengurang jumlah kewajiban pemegang saham melunasi hutang, namun aset keduanya tidak lancar alias mengalami kredit macet. Dari penerbitan SKL tersebut, jaksa menilai negara telah dirugikan Rp 4,58 triliun.
"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu pidana penjara selama 13 tahun pidana denda Rp 700 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Yanto saat membacakan vonis Syafruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9).
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntutnya 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.
Pertimbangan majelis hakim sama dengan pertimbangan jaksa penuntut umum yang menilai Syafruddin dan mantan Menteri Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti dianggap telah mengetahui kredit PT DCD dan PT WM bermasalah alias macet, namun tidak mempermasalahkan hal itu saat dimasukan ke dalam perjanjian Master of Settlement and Acquisition Ageement (MSAA). Dua perusahaan itu dijaminkan Sjamsul untuk melaksanakan kewajibannya membayar BLBI.
Atas perbuatannya, Syafruddin pun dituntut telah melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penerbitan SKL oleh Syafruddin dinilai jaksa sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Sebab, pada proses utang BDNI, pemegang saham mayoritasnya adalah Sjamsul Nursalim, telah terjadi misrepresentatif.
Dalam uraian fakta hukum, majelis hakim menyebut Sjamsul Nursalim tidak menyampaikan adanya kredit macet oleh PT Darmadja Citra Dipasena (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) saat melakukan pemaparan skema pembayaran utang BDNI di BPPN.
Saat itu, piutang BDNI kepada PT DCD dan PT WM sebesar Rp 4,8 triliun. Namun terjadi resturukturisasi sehingga utang perusahaan tersebut kepada BDNI menjadi Rp 3,4 triliun, dari jumlah itu kemudian diklasifikasikan menjadi dapat ditagih dan tidak dapat ditagih.
Sebesar Rp 1,4 triliun merupakan utang dapat ditagih sementara Rp 1,9 triliun merupakan utang tak dapat ditagih. Terhadap utang tak dapat ditagih, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) era Kwik Kian Gie memutuskan bahwa kewajiban itu ditanggung oleh pemilik saham, Sjamsul Nursalim.
Kwik kemudian meminta Syafruddin menangani penyelesaian utang Dipasena dengan mengeluarkan keputusan KKSK yang mengamini adanya restrukturisasi.
Syafruddin kemudian berangkat ke Lampung, petani tambak udang PT DCD dan PT WM, guna mempresentasikan tentang kewajiban utang yang harus dibayar ke negara melalui BPPN. Namun, dari presentasi itu dia menyinggung tentang penghapusbukuan sedangkan keputusan KKSK tidak menyinggung hapus buku hutang perusahaan tambak itu.
Baca juga:
Dituntut 15 tahun bui, eks Kepala BPPN jalani sidang vonis hari ini
Demokrat singgung BLBI, PDIP minta SBY jelaskan kasus Century
Bacakan pledoi, Syafruddin Temenggung duga KPK terhasut konglomerat hitam
Syafruddin klaim tak ada 'kick back' memperkaya orang lain lewat SKL BLBI
Baca pleidoi, Syafruddin Arsyad nilai jaksa tak pertimbangkan fakta sidang
Yusril sebut tuntutan JPU hukuman 15 tahun bui kepada Syafruddin Arsyad lemah