Tak Kantongi Izin Tangkap Ikan di Perairan NTT, 2 Nelayan NTB Ditangkap Polisi
Saat diamankan, petugas menyita enam ton Lobster, dengan nilai jual di pasaran mencapai dua ratus juta rupiah. Dari hasil pemeriksaan, kedua nelayan ini mengaku sudah sering mengambil hasil laut di perairan Nusa Tenggara Timur.
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur, mengamankan dua nelayan asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, karena menangkap Lobster di laut Timor, tanpa mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi).
Kedua tersangka ini masing-masing berinisial S yang menggunakan kapal motor GT 19 bernama pengembara dan B menggunakan kapal motor GT 12 bernama Yulianti.
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Kenapa Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut dibangun? Lokasi ini dibangun oleh pemerintah, dan dikelola oleh swasta lalu disewakan kepada pelaku usaha ikan di bawah Dinas Perikanan dan Peternakan Garut.
-
Siapa penemu Ikan Mujair? Ikan ini di Indonesia pertama kali ditemukan oleh Pak Mujair di muara Sungai Serang pantai selatan Blitar, Jawa Timur pada tahun 1939.
-
Di mana letak Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut? Lokasinya berada persis di sebuah bangunan berlantai dua, di Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Tarogong Kaler.
-
Kapan ikan siput ini ditemukan? Armatus Oceanic, sebuah perusahaan teknologi dan komunikasi yang berfokus pada lautan dalam, menulis di X, “CEO kami, profesor Alan Jamieson baru saja memecahkan rekor terdalam yang pernah ada sebelumnya, dengan pengamatan baru-baru ini, terhadap seekor ikan siput di Palung Izu-Ogasawara, di dekat Jepang. Ikan terdalam yang diamati sekarang berada di kedalaman 8336m!”
-
Kapan tambak udang di Kebumen diresmikan? Mengutip YouTube Perikanan Budidaya, tempat budi daya udang itu diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Maret 2023.
Saat diamankan, petugas menyita enam ton Lobster, dengan nilai jual di pasaran mencapai dua ratus juta rupiah. Dari hasil pemeriksaan, kedua nelayan ini mengaku sudah sering mengambil hasil laut di perairan Nusa Tenggara Timur.
"Dua nelayan asal ini melakukan penangkapan Lobster di perairan Nusa Tenggara Timur tanpa surat izin, sehingga patroli langsung mengamankan mereka," kata Kasi Tindak Subunit Gakkum Ditpolairud Polda NTT, AKP Andy Rahmat, Sabtu (7/9).
Kedua pelaku dijerat pasal 29 ayat (1) juni, pasal 27 ayat (1) UU nomor 45 tahun 2019 tentang perubahan atau UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah.
"Untuk barang bukti Lobster enam ratus kilogram kami sudah lakukan lelang dan nilainya seratus dua belas juta. Alasan dilelang karena tidak bisa disimpan lama, kalau mau disimpan harus di alat yang bagus dan alatnya sangat mahal," ujar Andy.
Baca juga:
Anak Buah Menteri Susi Tangkap 3 Kapal Filipina Curi Ikan Indonesia
KKP Tangkap 6 Kapal Pencuri Ikan Ilegal Asal Vietnam dan Filipina
Menteri Susi Dukung Investigasi Multinasional Berantas Illegal Fishing
Menteri Susi: Hilangnya Kapal Asing Bikin Produksi Ikan RI Naik
Rumpon Ilegal Diduga Milik Malaysia Terciduk di Perairan Ambalat
Vietnam Kembali Provokasi Kapal Aparat Indonesia Saat Kejar Pelaku Pencurian Ikan
Sering Lolos Bak 'Siluman' 3 Kapal Raksasa Pencuri Ikan Tertangkap di Indonesia