Tembak Polisi di Depok, Terdakwa Brigadir Rangga Dituntut 13 Tahun Penjara
Kasus penembakan Bripka Rachmat Effendi oleh rekannya sesama polisi, Brigadir Rangga Tianto bergulir di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 13 tahun. Kasus di tahun 2019 tersebut terjadi di Polsek Cimanggis.
Kasus penembakan Bripka Rachmat Effendi oleh rekannya sesama polisi, Brigadir Rangga Tianto bergulir di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 13 tahun. Kasus di tahun 2019 tersebut terjadi di Polsek Cimanggis.
Rangga dianggap melakukan pembunuhan berencana. Karena Rangga saat itu membawa pistol dan menembak korban. Jaksa juga menilai bahwa terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di kantor polisi.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Siapa yang menjadi polisi cepek? Mereka menjalankan peran serupa dengan meminta imbalan finansial dari pengendara sebagai bentuk pengaturan lalu lintas alternatif.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
"Karena dinyatakan bersalah, terdakwa kami tuntut 13 tahun," kata JPU Rozi Juliantoro, Selasa (21/1).
Dalam dakwaan, Rangga dianggap melakukan pembunuhan berencana seperti yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP. Namun dalam amar tuntutan, Jaksa mengatakan, unsur sengaja dan berencana yang termaksud dalam Pasal 340 KUHP tidak terbukti. Karena Rangga melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut dengan spontan.
"Terdakwa melakukannya secara spontan, dan tidak mempunyai dendam, sehingga unsur dengan sengaja dan dengan rencana tidak dapat dibuktikan," terang Rozi.
Dengan demikian maka Rangga dituntut pasal subsider 338 KHUP. "Unsur merampas nyawa orang lain seperti yang disebut Pasal 338 KUHP dapat dibuktikan," ucapnya.
Sementara itu,Humas PN Depok Nanang menuturkan saat Rangga diduga emosi kepada korban. Pasalnya permintaan terdakwa tidak dipenuhi oleh Rachmat. Sempat terjadi adu argumen antara keduanya hingga terdakwa tersulut dan melepaskan tembakan.
"Penembakan tersebut berawal dari penangkapan pelaku tawuran, Fachrul oleh Bripka Rachmat. Tidak lama setelah Fachrul diperiksa, orang tua Fachrul dan Brigadir Rangga datang dan meminta Fachrul dibina oleh orang tuanya," kata Nanang.
Sayangnya permintaan Rangga ditolak Rachmat dengan nada tinggi. Rangga emosi kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak Rachmat tujuh kali mengenai dada, leher, paha, serta perut.
"Bripka Rachmat ditembak dengan pistol dinas jenis HS," pungkasnya.
Baca juga:
Kapolda Papua Jenguk Anggota Brimob Korban Penembakan Kelompok Bersenjata
Polisi Tembak Kerumunan Demonstran Tolak UU Kewarganegaraan di India, Dua Orang Tewas
Propam Selidiki Kasus 2 Polisi Tertembak di Mapolsek Sirenja Donggala
Selain Kepala, Polisi di Donggala Juga Tertembak di Leher
Penyalahgunaan Senjata Api Polri di Sumut, Mulai Tembak Istri hingga Adik Ipar
Polisi Baku Tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata di Pidie Jaya