Terbukti terima suap, Emir Moeis divonis 3 tahun penjara
Hakim Matheus juga mengganjar Emir dengan pidana denda sebesar Rp 150 juta.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, dengan pidana penjara selama tiga tahun. Menurut Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji, mantan Ketua Komisi XI DPR itu terbukti menerima suap sebesar USD 423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih.
Menurut Hakim Ketua Matheus, duit itu terbukti dimaksudkan supaya Emir memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.
"Menjatuhkan putusan oleh karenanya kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani seluruhnya," kata Hakim Ketua Matheus saat membacakan amar putusan Emir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4).
Hakim Matheus juga mengganjar Emir dengan pidana denda sebesar Rp 150 juta. Jika tidak dibayar, maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Pertimbangan memberatkan Emir adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mencontohkan perilaku bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sementara hal meringankannya itu adalah belum pernah dihukum, mengidap sakit jantung, berbakti kepada negara dengan menjadi anggota DPR selama tiga periode, dan memiliki tanggungan keluarga.
Emir terbukti melanggar delik dakwaan alternatif kedua. Yakni Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Hukuman itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Emir dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Jaksa juga menuntut Emir dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka Emir harus menjalani pidana kurungan selama lima bulan.
Menurut Hakim Anggota Sofialdi saat membacakan analisa fakta persidangan dan analisa hukum, benar pada 28 Januari 2001 Perusahaan Listrik Negara (PLN) melaksanakan pengadaan pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, dibiayai oleh Japan Bank for International Coorporation dan pemerintah Indonesia. Saat itu, mereka membuka penawaran terhadap beberapa perusahaan yang mau membangun PLTU Tarahan dibagi dalam enam bagian.
Mendengar rencana itu, Alstom Power Inc., Marubeni Corp., dan Alstom ESI Inc., melakukan pendaftaran. Tak lama kemudian, PLN mengumumkan perusahaan yang lolos prakualifikasi lelang adalah konsorsium Alstom Power Inc., Foster Wheeler Energy, Mitsubishi Corp., Mitsui Energy and Shipping Co. Ltd. Mitsui Corp., dan lainnya.
Supaya pinjaman dari JBIC cair, konsorsium Alstom Power Inc., memerintahkan Presiden Direktur Marubeni Corp., Junji Kusunoki, melobi JBIC di Tokyo, Jepang. Kemudian, Direktur Pemasaran Regional Alstom Power Inc., David Girard Rothschild, dan anak buahnya, Eko Suyanto, menemui Emir. Mereka melobi Emir supaya mau membantu konsorsium Alstom memenangkan proyek PLTU Tarahan.
David juga mengontak Pirooz yang merupakan makelar dan punya banyak koneksi dengan para pejabat tinggi di Indonesia, termasuk PLN. Pirooz menyampaikan kepada David, dia dekat dengan Emir yang saat itu Wakil Ketua Komisi VIII, dan teman semasa SMA dengan Direktur Pemasaran PLN, Edi Widiono Suwondho. Pirooz menyarankan kepada David dapat menggunakan pengaruh Emir di Komisi VIII supaya memenangkan konsorsium Alstom Power.
Pirooz juga mengajak David dan Eko ke Gedung DPR menemui Emir dan kembali memintanya mengusahakan Alstom menang. Akhirnya, Alstom berhasil menang dalam proyek PLTU Tarahan dengan bantuan Emir. Komisi buat Emir diberikan melalui perusahaan Pirooz sebesar satu persen dari nilai kontrak. Uang itu dikirim secara bertahap oleh Pirooz melalui rekening perusahaan Emir supaya seolah-olah hal itu adalah urusan bisnis.
Buat jasanya Pirooz mendapatkan bayaran dari PT Alstom dan Marubeni Jepang sebesar USD 506.000 pada tahun 2005. Sedangkan, pada tahun 2006, Pirooz mendapatkan komisi USD 554.708. Selanjutnya, Pirooz mentransfer uang kepada Emir melalui rekening perusahaan anaknya, PT Arta Nusantara Utama, di Bank Century sebesar USD 423 ribu.
Menurut Hakim Sofialdi, Emir tahu uang pemberian Pirooz adalah sebagai suap dalam memenangkan konsorsium Alstom Power Inc. Dia melanjutkan, perbuatan Emir yang menggunakan rekening perusahaan PT ANU buat menampung uang suap dan seolah-olah memiliki ikatan bisnis dengan Pirooz adalah melanggar tindak pidana.
"Perbuatan terdakwa yang sering menanyakan kiriman uang kepada saksi Pirooz dan meminta mentransfernya juga membuktikan terdakwa tahu maksud dan tujuan itu," kata Hakim Sofialdi.
Baca juga:
Usai dirawat lebih dari sepekan, Emir Moeis hadapi putusan
Emir Moeis masih dirawat, sidang vonis kembali ditunda
Menjelang vonis, Emir Moeis masih terbaring sakit
Tunda baca vonis, hakim putuskan bantarkan Emir Moeis
Jelang vonis, Emir Moeis dilarikan ke RS Harapan Kita
-
Apa itu Tari Piriang Suluah? Tari Piriang Suluah ini bukanlah tarian biasa. Kesenian ini menggambarkan kehidupan para petani dan juga gerakannya terinsipirasi dari aktivitas ketika bercocok tanam.
-
Apa itu Tari Sulintang? Tari Sulintang sendiri merupakan ekspresi dari Tjetje Soemantri untuk menampilkan keindonesiaan di dalam seni yang ia ciptakan. Ini karena dirinya ingin membawa semangat persatuan sehingga bisa mendapat pengakuan di mata dunia.
-
Kapan Gaun Tarkhan ditemukan? Bukti tertua yang diberikan oleh para ahli arkeologi adalah Gaun Tarkhan, yaitu kemeja linen dengan leher V yang ditemukan di makam Dinasti Pertama di pemakaman Tarkhan, Mesir kuno, oleh ahli Mesir kuno, Flinders Petrie.
-
Apa yang dimaksud dengan Tari Likok Pulo? Tari Likok Pulo menjadi tari tradisional satu-satunya yang dimiliki masyarakat Pulo Aceh.
-
Kenapa TPA Suwung terbakar? Sementara, untuk fokus pemadaman di TPA Suwung berada di sebelah barat yang merupakan titik api pertama. Saat ini titik api sudah merembet ke sebelah timur.
-
Kapan Tari Sulintang diciptakan? Maestro tari itu diketahui menciptakan kreasi kontemporer tersebut pada 1948 silam.