Terima 10 Kilogram Sabu, Yani Dituntut Pidana Mati
Tuntutan maksimal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia melalui JPU Elvina Elisabeth Sianipar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12). Menurut JPU, Yani telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
M Yani (36) didakwa menjadi perantara jual beli 10 kilogram sabu dan terancam hukuman berat. Warga Dusun II, Jalan Jati Sei Mencirim, Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, Sumut, ini dituntut dengan pidana mati.
Tuntutan maksimal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia melalui JPU Elvina Elisabeth Sianipar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12). Menurut JPU, Yani telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Apa yang dimaksud dengan 'kuda, berjenggot, luas, serba ada' dalam tebak-tebakan ini? Jawaban dari tebak-tebakan ini sebenarnya adalah nama tempat, yang kemungkinan jawabannya adalah salah satu nama pulau di Indonesia, yaitu Pulau Sumba.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kapan kuah bakso sering disantap? Cita rasa gurih dan segar dari kuahnya ini membuat bakso sangat cocok disantap dalam cuaca apapun.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa M Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Dua, menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Elvina di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.
Seusai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan. Sidang selanjutnya beragendakan nota pembelaan (pleidoi).
Berdasarkan dakwaan, perkara ini berawal pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi Yani untuk menjemput sabu-sabu seberat 10 kilogram dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah). Saat itu dia disuruh menggunakan nama samaran Romi.
Pada 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 WIB, Ponisan dan Syamsul Bahri diamankan petugas BNN. Dari tangan keduanya disita barang bukti sabu-sabu seberat 21.011 gram.
Selanjutnya, petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri. Keduanya mengaku diperintahkan Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Yani dan Jokowi (DPO). Sebanyak 10 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 10.662 gram dibawa menggunakan tas warna orange disita dari keduanya.
Penangkapan ini dikembangkan. Petugas melakukan delivery control dan menangkap Yani di SPBU Tanjung Sari, Kamis (12/3) sekitar pukul 05.30 WIB. Dia tertangkap tangan saat menerima 2 tas, masing-masing memuat 5 bungkus kemasan teh cina berisi sabu-sabu dengan total berat bruto 5.173 gram dan 5.176 gram. Dia pun diproses dan diadili.
Baca juga:
Asesmen Dikabulkan, Iyut Bing Slamet Jalani 3 Bulan Rehabilitasi
Polisi Kantongi Pemasok Narkoba ke Iyut Bing Slamet
Hasil Tes Urin Iyut Bing Slamet Positif Sabu
BNN: RI Keberatan Ganja Dihapus dari Obat Berbahaya, Pemakai Tetap Dipidana
Terjerat Narkoba Sejak 2004, Iyut Bing Slamet Pakai Sabu Jika Punya Uang
Tangis Iyut Bing Slamet Saat Ditangkap Polisi Terkait Narkoba