Terlibat Pemerasan Penonton DWP, Briptu Dodi Disanksi Demosi 5 Tahun dan Dipatsuskan 20 Hari
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menjatuhkan sanksi demosi lima tahun terhadap Briptu Dodi atas dugaan pemerasan penonton DWP.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menjatuhkan sanksi demosi lima tahun terhadap Briptu Dodi atas dugaan pemerasan penonton DWP. Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) Tahun diluar fungsi penegakan hukum. Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan.
- Tak Dipecat, 2 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Kasus Pemerasan DPW Disanksi Demosi 5 Tahun
- Dua Polisi Terlibat Pemerasan Penonton DWP Disanksi Demosi 8 Tahun, Ini Perannya
- Polri Ungkap Peran Kombes Donald Simanjuntak di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Polri Diminta Periksa Atasan 18 Polisi yang Peras Penonton DWP
Erdi mengatakan, keputusan demosi ini berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang etik itu, Briptu Dodi terbukti meminta uang atau memeras penonton DWP atas kasus tersebut. Dodi yang menjabat Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan penonton DWP yang dituding memakai narkoba.
Setelahnya, Dodi dan sejumlah polisi diduga melakukan pemerasan agar dilepaskan dari penangkapan. "Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," ujar dia.
Pembinaan Rohani dan Patsus
Erdi menyebut, Briptu Dodi dinyatakan bersalah karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Atas dasar itu, dia diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," papar dia.
Selain itu, sanski adminstratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024-15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.
31 Polisi Dimutasi
Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan mutasi terhadap 34 anggota. 21 orang di antaranya merupakan satuan di Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Metro Jaya.
Mutasi ini terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota polisi saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Usai dimutasi, satu persatu mereka menjalani sidang kode etik atas perkara yang menjeratnya itu.
Hingga kini, sudah sebanyak 12 orang menjalani sidang dan diputus bersalah. Tiga orang di antaranya disanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, tiga polisi didemosi 8 tahun, dan enam polisi lainnya didemosi 5 tahun.
12 Polisi Disidang Etik
Berikut daftar 12 polisi yang telah disidang etik:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
8. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
9. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
10. Brigadir Dwi Wicaksono Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
11. Bripka Ready Pratama Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
12. Briptu Dodi, Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.