Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Minta Pelaku Mutilasi 4 Warga Timika Dihukum Mati
Keluarga korban meminta pelaku dihukum mati.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta. DPRP menyampaikan aspirasi masyarakat, salah satunya terkait kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.
DPRP meminta agar proses hukum kasus yang melibatkan pelaku warga sipil dan anggota TNI tersebut dilakukan secara terbuka.
-
Bagaimana pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Di mana kasus perundungan ini terjadi? Kasus perundungan anak yang menyeret siswa SMP Negeri Cimanggu, Cilacap, memasuki babak baru.
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
"Untuk itu, kami datang ke Komnas HAM mendorong dan meminta Komnas HAM untuk menyampaikan kepada panglima TNI agar pelaku-pelaku ini diproses hukum, dipecat dengan tidak hormat. Bahkan, keluarga menyampaikan agar (pelaku) dihukum mati. Itu yang disampaikan kepada DPR Papua," kata perwakilan DPRP John NR Gobai di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Dia mengatakan, kasus mutilasi atau pemotongan tubuh terhadap empat warga di Timika, Kabupaten Mimika, Papua ini merupakan penghinaan kemanusiaan.
"Terkait dengan kasus mutilasi, bahwa manusia seutuhnya itu bukan binatang yang harus dipotong-potong seperti yang terjadi di Timika, pada tanggal 20 agustus 2022. Ini sebuah penghinaan bagi manusia yang adalah ciptaan Tuhan," ucap dia.
Selain meminta pemberian hukuman berat bagi para pelaku, John mendesak agar persidangan kasus ini dapat digelar secara terbuka. Dengan begitu, dapat membuat pihak keluarga korban yakin proses hukum berjalan transparan dan adil.
"Peradilannya terbuka, disaksikan oleh keluarga korban. Agar keluarga korban dapat merasa kuat dengan pengadilan yang terbuka di Timika," ujarnya.
Komnas HAM juga menilai persidangan terbuka melalui pengadilan koneksitas merupakan langkah tepat yang harus diambil Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus ini. Oleh karenanya, Komnas HAM bakal menyampaikan usulan tersebut kepada pihak terkait.
"Untuk mutilasi penyelidikan kami belum final. Meskipun dalam konferensi pers tempo hari sudah kami sampaikan ada temuan-temuan yang akan kami tindaklanjuti. Akan kami dorong agar ada pengadilan yang lebih fair yaitu pengadilan koneksitas. Nanti akan kami sampaikan kepada pemerintah, juga kepada panglima TNI, Kapolri dan seluruh jajarannya," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam kesempatan yang sama, Senin (26/9).
Kronologi Pembunuhan
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan kronologi pembunuhan empat warga Timika, Papua. Para pelaku menghabisi keempat warga itu pada Selasa (22/8) sekitar pukul 21.50 Wit di SP 1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika.
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika untuk dibuang. Kondisi korban sudah dimutilasi terbungkus dalam karung.
Anggota badan korban ditaruh dalam 6 karung berbeda selanjutnya di isi batu-batu kemudian dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.
"Setelah membuang para korban ke Sungai Kampung Pigapu Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang di-rental oleh korban," ungkapnya.
Kemudian pada Selasa (23/8) pukul 07.30 WIT setelah mendapat laporan, anggota kepolisian langsung menuju ke jalan masuk galian C Kali Iwaka (sekitar 60 meter dari jembatan). Sesampainya di TKP ditemukan 1 (satu) unit mobil Toyota Astra Calya warna merah tanpa pelat nomor yang telah hangus terbakar dan masih mengeluarkan asap dari sisa kebakaran.
Selanjutnya pada Jumat (26/8) sekitar pukul 13.40 WIT anggota jasad korban Arnold Lokbere ditemukan di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika. Sekitar pukul 18.55 WIT di SP 1 Mimika ditemukan 1 (satu) unit mobil Avanza hitam dengan nomor polisi N 1082 WR yang di-rental Arnold Lokbere bersama 3 korban lain.
"Pada Jumat (27/8) sekitar pukul 16.00 WIT anggota kembali menemukan salah satu korban (dalam identifikasi) di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika," lanjut Kamal.
Reporter Magang: Michelle Kurniawan.
(mdk/tin)