Uang Suap Bupati Nonaktif Malang Rendra Kresna Digunakan untuk Renovasi Rumah Anak
Dalam dakwaan dibacakan JPU Joko Hermawan menyebut dari total uang fee Rp 7,5 miliar yang diterima Rendra Kresna, Rp 850 juta digunakan untuk pembangunan dan renovasi rumah sang anak di Perumahan Bumi Araya Megah Cluster Greenwood.
Kasus suap dari fee proyek dinas pendidikan Kabupaten Malang kepada Bupati Malang non aktif Rendra Kresna ternyata mengalir ke sejumlah pihak. Suap itu di antaranya bahkan disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalir ke rumah sang anak.
Nama anak dari Rendra Kresna, yakni Kresna Tilottama Phrosakh, turut disebut dalam dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
-
Siapa yang mendirikan Kabupaten Malang? Kabupaten Malang merupakan kabupaten tertua di Provinsi Jawa Timur.
-
Siapa yang memimpin serangan Kerajaan Mataram ke wilayah Malang? Sang raja ingin menaklukan seluruh pulau Jawa dalam satu kekuasaan Kerajaan Mataram. Saat menyerang Pulau Jawa bagian timur, ia tidak langsung menyasar Surabaya sebagai pusat Jawa Timur, tetapi menaklukkan kota-kota di sekitar Surabaya, termasuk Malang.
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
-
Di mana Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi dilakukan di kawasan Bukit Teras Pass, Jalur Bukanagara.
-
Kenapa Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi ini dilakukan untuk memberikan semangat kepada anak muda, dalam menyambut hari kemerdekaan RI ke-78.
-
Kapan Raden Adipati Djojoadiningrat menjabat sebagai Bupati Rembang? Mengutip laman Potolawas, Raden Adipati Djojoadiningrat diketahui menjabat sebagai Bupati Rembang ke-7.
Dalam dakwaan dibacakan JPU Joko Hermawan menyebut dari total uang fee Rp 7,5 miliar yang diterima Rendra Kresna, Rp 850 juta digunakan untuk pembangunan dan renovasi rumah sang anak di Perumahan Bumi Araya Megah Cluster Greenwood.
"Uang tersebut diterima oleh terdakwa secara bertahap. Uang tersebut merupakan bagian dari realisasi fee yang telah disepakati sebelumnya dengan terdakwa," ujar Jaksa Joko, Kamis (28/2).
Dia menambahkan, uang fee yang diberikan Ubaidillah melalui A Kholik serta Eryk Armando Talla. Dari mulai angka, Rp 350 juta, kemudian Rp 300 juta dan transfer terakhir Rp 200 juta.
Sementara itu, dikonfirmasi usai sidang terkait dengan aliran uang untuk renovasi rumah sang anak, Kuasa Hukum Rendra Kresna, Imam Muslich menyatakan, akan membuktikannya di pengadilan. "Kita buktikan saja di persidangan nanti," pungkasnya.
Rendra diketahui menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam kasus ini, ia didakwa telah menerima uang suap total Rp 7,5 miliar dari berbagai proyek di Dinas Pendidikan yang diaturnya sejak tahun 2010 hingga 2014.
Ia pun dijerat dengan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa Rendra dijerat pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Usai Sidang Kasus Suap, Bupati Malang Tebar Senyum Pamer Tangan Terborgol
Bupati Malang Rendra Kresna Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Rp 7,5 M Proyek Disdik
Wartawan, LSM, hingga Pengusaha Kecipratan Dana Suap Fee Proyek Bupati Malang
Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Bupati Malang Nonaktif
Penahanan Bupati Malang Rendra Kresna Diperpanjang 30 Hari
Bupati Malang Nonaktif Segera Disidang Kasus Suap Rp 3,4 Miliar
Beri Fee Rp 3 Miliar, Penyuap Bupati Malang Divonis 3 Tahun Penjara