Usai Mengaku Dipukul dan Dibekap, Kini Pegi Setiawan Sebut Diperlakukan Baik Polisi
Pengakuan Pegi ini berbeda dengan sesaat setelah bebas, pada Senin (8/7). Saat itu, dia mengaku disiksa polisi, seperti pemukulan dan pembekapan.
Selain disiksa, sebelumnya Pegi mengaku menerima umpatan dari polisi. Saking banyaknya, Pegi sampai lupa berapa kali diumpat.
- Pegi Setiawan Siap Buka Lembaran Baru, Ternyata Ingin Lakukan Ini di Kampung Halaman Usai Bebas
- Pegi Setiawan Sudah Bebas, Bagaimana Nasib Barang Miliknya yang Disita Polisi?
- Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum: Polisi Harus Minta Maaf dan Ganti Rugi Sesuai KUHAP
- Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Usai Mengaku Dipukul dan Dibekap, Kini Pegi Setiawan Sebut Diperlakukan Baik Polisi
Pegi Setiawan kembali muncul ke hadapan publik usai dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Kali ini, dia mengaku diperlakukan baik oleh polisi selama berada di dalam rutan.
Pengakuan Pegi ini berbeda dengan sesaat setelah bebas, pada Senin (8/7). Saat itu, dia mengaku disiksa polisi, seperti pemukulan dan pembekapan.
"Dari pertama kali masuk, meski awalnya ada sedikit cemoohan, seiring berjalannya waktu saya diperlakukan baik," kata Pegi dalam keterangannya di Cirebon, Jabar, Rabu (10/7).
Dia memastikan selalu mendapatkan perlakuan baik dari sesama tahanan, maupun petugas pengawas yang berjaga di rutan tersebut.
Para tahanan juga memberikan dukungan moril, agar dia tetap kuat menjalani masa sulit ketika statusnya masih menjadi tersangka.
Pegi menyebut dukungan itu ditunjukkan dengan pemberian beberapa hadiah kecil berupa tasbih, peci dan peralatan lainnya yang bisa digunakan olehnya untuk beribadah.
“Terutama para penjaga, mereka membimbing saya, mengajak agar lebih dekat dengan Allah SWT dan meminta saya fokus beribadah,” ungkapnya.
Dia menceritakan, kegiatan sehari-hari di dalam rutan dihabiskan dengan kebersamaan. Tahanan lain saling mendukung, menjaga, dan mendoakan satu sama lain.
"Saat malam hari, kami tidur bersama, ada yang bangun untuk salat tahajud, ada yang lanjut tidur, dan ada yang terjaga sampai subuh. Kegiatan seperti itu berlangsung setiap hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pegi mengungkapkan perasaannya dan bersyukur ketika mendengar putusan hakim yang mengabulkan gugatannya.
Dia merasa bahagia karena akhirnya keadilan bisa ditegakkan, serta status tersangkanya dibatalkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
“Intinya saya bersyukur, karena saat ini sudah bebas dan bisa pulang kembali (ke Cirebon),” ucap dia.
Pegi Setiawan bebas dari Rutan Polda Jabar pada Senin (8/7) malam, setelah gugatan praperadilan yang diajukan olehnya dikabulkan PN Bandung.
Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan, oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Menurutnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman.
Setelah keputusan itu, Pegi mengaku disiksa selama ditahan oleh Polda Jawa Barat. Bentuk siksaan itu adalah pemukulan dan pembekapan.
"Pernah dipukul sebagian mata ini. Pas terakhir ada, dari penyidik yang masukin saya, kresek ke muka saya. Saya tidak bisa napas. Saya berontak, terus mereka buka lagi," kata Pegi dikutip dari YouTube pengacara Pegi, Tommy RM.
Selain disiksa, Pegi juga menerima umpatan dari polisi. Saking banyaknya, Pegi sampai lupa berapa kali diumpat.
"Semacam kata-kata kasar, banyak. Ancaman-ancaman," terangnya.
Berdasarkan penuturan Pegi, perlakuan kasar tersebut diduga dilakukan oleh polisi.
"Salah satu penguasa gedung itu. Penyidik. Polisi," ucap Pegi.
Akibat umpatan dan siksaan yang diterima, Pegi mengaku tidak bisa tidur selama dua hari.
"Saya melihat, dianggap perong. Saya pasrah, tidak bisa tidur dua malam," pungkasnya.