Viral 6 Siswa SMP Keroyok ODGJ hingga Babak Belur, Alasannya Mengagetkan
Korban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Parahnya, aksi itu sengaja mereka rekam dan videonya disebar di media sosial.
Viral 6 Siswa SMP Keroyok ODGJ hingga Babak Belur, Alasannya Mengagetkan
Tindakan enam siswa SMP di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, tak patut ditiru. Mereka mengeroyok orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) inisial OD (24).
- Viral Siswa SMP Kota Jambi Dilecehkan Pria Berseragam PNS di dalam Mobil
- Viral Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas Usai Orangtua Bongkar Dugaan Pungli di Sekolah
- Viral Siswi SMP Dianiaya Teman Sekelas, Kepala Dipukul dan Rambut Dijambak Hingga Korban Nangis Histeris
- Viral Dosen Traktir Mahasiswa Siomay, Pedagang Dibawa Masuk Kelas
Parahnya, aksi itu sengaja mereka rekam dan videonya disebar di media sosial dan viral. Mereka turut membully korban seperti diposting akun Instagram @palembangngehits.
Dalam video, awalnya dua pelaku membonceng korban dengan sepeda motor menuju jembatan di Jalan Desa Tanah Abang Utara, PALI. Sesampai di sana, korban dipaksa turun lalu langsung dipukuli dan ditendang para pelaku.
merdeka.com
Korban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan. Dia hanya meringis kesakitan saat terus dikeroyok.
Setelah viral, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus keenam pelaku di rumah masing-masing tanpa perlawanan, Rabu (15/5). Mereka adalah inisial M, A, I, R, D, dan N, yang rata-rata berusia 13 dan 14 tahun.
"Enam pelaku pengeroyokan ODGJ sudah kami amankan, semuanya berstatus siswa SMP," ungkap Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, Kamis (16/5).
Pengeroyokan disertai bully tersebut terjadi pada Sabtu (11/5) malam. Para pelaku berdalih hanya iseng karena sudah saling kenal dengan korban.
"Kata mereka iseng saja, tetapi itu tidak dibenarkan karena merupakan tindak pidana," kata Khairu.
Meski para tersangka masih berstatus anak di bawah umur, polisi tetap memprosesnya secara hukum yang berlaku dan dilakukan penahanan sebagai efek jera. Khairu memerintahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim untuk melakukam penyelidikan.
"Proses hukum tetap berlanjut dengan SOP anak di bawah umur. Sanksinya separuh dari hukuman orang dewasa," pungkas Khairu.