Wali Kota Mataram akan tindak mantan Kepsek yang Lakukan Pelecehan Baiq Nuril
Wali Kota Mataram Ahyar Abduh akan mengambil sikap terhadap Kepala SMAN 7 Mataram Muslim yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Baiq Nuril Maknun. Abduh telah meminta sekretaris daerah bersama jajaran terkait membahas masalah itu terlebih dahulu agar keputusan yang akan ambil tidak menyalahi aturan.
Wali Kota Mataram Ahyar Abduh akan mengambil sikap terhadap Kepala SMAN 7 Mataram Muslim yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Baiq Nuril Maknun. Namun justru Baiq Nuril yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan percakapan yang dilakukan sang kepala sekolah.
"Terhadap persoalan-persoalan ini kita memberikan atensi karena itu, kami segera mengambil sikap terhadap mantan Kepala SMAN 7 Mataram Muslim," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa. Seperti dilansir Antara.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu ketan unti? Ketan uti merupakan jenis kudapan ringan khas warga keturunan Portugis di Kampung Tugu.Berdasarkan sejarahnya, wilayah ini memang sudah disiapkan Belanda sebagai permukiman para pekerja yang didatangkan Belanda untuk membantu peningkatan ekonomi di masa silam.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Apa yang diprotes bocah Turki itu? Dengan nada tinggi, bocah itu memprotes alasan penjual toko menjual produk Israel.
Kasus ibu asal Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat itu bermula ketika Nuril yang saat itu menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram mengungkapkan pelecehan seksual yang dialaminya oleh oknum Kepala SMAN 7 Mataram saat itu, Muslim.
Wali Kota menjelaskan, dalam hal status kepegawaian Muslim pemerintah tidak bisa mengambil keputusan sembarangan. Sehingga setiap keputusan harus berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Abduh telah meminta sekretaris daerah bersama jajaran terkait membahas masalah itu terlebih dahulu agar keputusan yang akan ambil tidak menyalahi aturan.
"Dari perspektif pemerintahaan, selaku pembina kepegawaian saya akan mengambil keputusan terhadap Muslim, setelah mendapatkan masukan sesuai dengan dasar aturan yang berlaku," ujarnya.
Sekda Kota Mataram Effendi Eko Saswito membenarkan telah mendapat instruksi untuk melakukan kajian terhadap status Muslim sesuai ketentuan bersama dengan pihak-pihak terkait.
"Kami baru saja akan melakukan rapat kembali dengan semua tim penegakan disiplin kepegawaian," katanya sebelum melakukan rapat tertutup dan alot bersama tim lainnya di ruang kerjanya di Mataram, Senin (19/11).
Tim penegakan disiplin yang mengikuti rapat tersebut, antara lain Asisten III Sekretaris Daerah Kota Mataram, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum.
Arah pembahasannya menyikapi kasus Baiq Nuril dengan mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram yang saat ini menjabat sebagai salah satu kepala bidang di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.
"Sedangkan untuk penetapan pemberian sanksi atau penurunan jabatan, itu menjadi ranah pejabat pembina kepegawaian (PPK). Kami hanya membahas berdasarkan aturaan yang ada," katanya.
Baca juga:
Baiq Nuril Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Presiden Jokowi
Saran Grasi Jokowi ke Baiq Nuril Bukan Intervensi tapi Kecintaan pada Rakyat
Tunda Eksekusi 6 Bulan Penjara, Kejagung Minta Baiq Nuril Ajukan PK
Koalisi Save Ibu Nuril Datangi Kantor Staf Presiden
Soal Baiq Nuril, DPR Minta Hakim MA Tak Cuma Jadi Corong UU Tapi Kedepankan Nurani
Anggota DPR Minta Hakim MA Bisa Adil dan Cepat Putuskan PK Kasus Baiq Nuril