Anggota DPR Marahi Ketua KPU, Bongkar Penyelewengan Anggaran Dinas sampai Honor PPK Belum Dibayar
Anggota DPR memarahi Ketua KPU terkait berbagai hal dalam rapat Komisi II.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Rezka Oktoberia memarahi Ketua KPU dalam rapat di Komisi II DPR
- Tanggapi Usulan Anggota DPR, Ketua Komisi II: Libur Cukup Hari H Pencoblosan Pilkada 2024
- DPR Ungkap Penyebab Pansus Angket Haji Akhirnya Dibentuk, Kemenag Diduga Tutupi Masalah Ini
- Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
- 8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Anggota DPR Marahi Ketua KPU, Bongkar Penyelewengan Anggaran Dinas sampai Honor PPK Belum Dibayar
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Rezka Oktoberia memarahi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menyoroti banyak hal yang seharusnya dievaluasi oleh KPU.
Hal tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).
"Saya menarik membaca evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023 dari KPU. 076cq terkait dengan program penyelenggaraan pemilu, ada poin sarana dan prasarana sistem pemerintahan berbasis elektronik SPBE 278 miliar anggaran ini sangat besar pimpinan, apakah sirekap di dalam ini?" kata Rezka.
Bahkan, Rezka menegaskan bahwa Sirekap KPU gagal, karena menyampaikan data yang berbeda.
"Dan Sirekap bisa kita sampaikan tidak berhasil hanya berhasil membuat PHP, menyampaikan data-datanya yang sangat berbeda, membuat opini di masyarakat, tapi anggarannya sangat luar biasa 278 miliar,"
tegasnya.
merdeka.com
Dia juga mengaku, mendapat informasi bahwa adanya penyimpangan anggaran perjalanan dinas oleh KPU. Rezka menyebut, KPU belum mengembalikan anggaran sebesar Rp10,57 Miliar.
"Dan saya juga ingin mempertanyakan saya mendapatkan informasi terkait penyimpangan belanja perjalanan dinas. Tercatat KPU belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas sebanyak 10,57 miliar rupiah belum dikembalikan ke kas negara. Jadi nanti tolong dijelaskan," ungkap dia.
Lebih lanjut, dia juga mempertanyakan honor untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang belum dibayarkan.
"Saya pengen jawaban, apakah semua honor ini semua sudah dibayar sampai mereka bertugas terakhir atau sampai Maret dibayar? April mereka tidak dibayar lagi? Atau bagaimana? Coba dijelaskan. Karena anggarannya semua tadi sudah bapak jelaskan harusnya kalau sudah ada anggaran, hak mereka harus diberikan," ucapnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan terkait honor yang belum dibayarkan. Dia mengatakan situasi tersebut terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
"Anggaran 2023 itu ada yang kurang 1 bulan, kemudian baru dimasukkan di tahun 2024 sehingga untuk bisa sampai kepada pencairan harus direview, maka kemudian boleh dikatakan terlambat di antaranya karena baru dianggarkan di 2024 dan harus direview," kata Hasyim.