Apakah Mahkamah Konstitusi Bisa Jadi Objek Hak Angket DPR?
Pakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
Apakah Mahkamah Konstitusi Bisa Jadi Objek Hak Angket DPR?
Apakah mungkin Mahkamah Konstitusi menjadi objek hak angket?
Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Kapan pelantikan MKMK? Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024.
-
Apa yang diminta dari para elite politik yang bersengketa di MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu penting untuk menjaga situasi tetap aman dan damai.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
Namun, pakar hukum tata negara menilai DPR tidak bisa mengajukan Mahkamah Konstitusi yang berada dalam rumpun kekuasaan yudikatif.
"Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa," ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
Alasannya posisi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif tersebut dikuatkan oleh UUD 1945. Pada Pasal 24 UUD 1945 ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
"Kekuasaan kehakiman itu berdasarkan pasal 24 UUD adalah kekuasaan yang merdeka. Tidak boleh diintervensi oleh hak angket," jelas Feri.
Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres.
Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
Presiden sebagai objek hak angket dinilai lebih masuk akal. Sebab, presiden tidak boleh mengintervensi kekuasaan dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
"Nah itu masuk akal. Karena presiden tidak boleh mengintervensi kekuasaan dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman," jelas Feri.
- Gantikan Anwar Usman, Segini Gaji dan Tunjangan Ketua MK Suhartoyo
- Singgung Peraturan MK, NasDem Nilai Hakim Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Harus Dipecat
- PDIP Galang Dukungan untuk Ajukan Hak Angket Mahkamah Konstitusi
- Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
Politikus PDIP itu berpandangan MK bisa menjadi objek hak angket karena sebagai pelaksana undang-undang.
"Semua lembaga negara yang melaksanakan UU itu bisa menjadi objek angket. Iya kan? Kita kan tidak masuk kepada kewenangan yudisialnya," jelas Masinton.
Usulan tersebut ditentang Partai Gerindra yang merupakan pengusung pasangan Prabowo-Gibran. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai usulan tersebut konyol karena Mahkamah Konstitusi bukan objek hak angket.
"Ini terlalu merendahkan akal sehat kita sebagai seorang warga negara yang paham hukum, iya nggak? Coba sih Anda misalnya itu tadi kan main bola kalah diajukan banding ke pengadilan kok sekonyol itu gitu loh ya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11).